Sentimen
Positif (80%)
26 Apr 2023 : 09.22
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kab/Kota: Yogyakarta, Sleman

Partai Terkait

PPP Umumkan Bakal Calon Presiden 2024 Hari Ini

26 Apr 2023 : 09.22 Views 13

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

PPP Umumkan Bakal Calon Presiden 2024 Hari Ini

MerahPutih.com - Teka-teki siapa bakal calon presiden yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) segera terungkap.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengatakan, calon presiden yang diusung partai politik yang dipimpinnya akan diumumkan usai rapat pimpinan nasional (rapimnas), hari ini, Rabu (26/4).

Sekadar informasi, DPP PPP menggelar rapimnas di kediaman Mardiono, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, sejak Selasa (25/4).

Baca Juga:

PPP Umumkan Nama Calon Presiden Besok

“Akan saya umumkan nanti," katanya, Rabu (26/4).

Walaupun mengaku sudah ada keputusan untuk capres dalam rapat itu, Mardiono masih enggan mengungkapkannya kepada publik.

"Keputusan final ini adalah konstitusi bagi PPP yang harus ditaati oleh seluruh kader di Indonesia, termasuk perwakilan di luar negeri,” katanya seraya merahasiakan siapa nama bakal capres yang dimaksud.

Saat ditanya apakah Ganjar Pranowo yang bakal diumumkan sesuai aspirasi akar rumput, Mardiono meminta publik menunggu.

Baca Juga:

PPP Umumkan Nama Capres-Cawapres di Rapimnas

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Knu)

Baca Juga:

PPP Sambut Bergabungnya Sandiaga Uno

Sentimen: positif (80%)