Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pesisir Selatan
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Pelaku Persekusi 2 Perempuan Saat Bulan Puasa di Sumbar Serahkan Diri
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Dua perempuan mendapatkan persekusi warga yang berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (8/ 4) sekitar pukul 23.30 WIB. Persekusi ini viral saat Ramadan atau puasa lalu.
Pelaku ketiga persekusi terhadap dua wanita pemandu karaoke di Kecamatan Lengayang Pesisir Selatan telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:
Forum Agama G20 Menyoroti Praktik Persekusi Pada Kelompok Minoritas
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan tersangka yang menyerahkan diri ini adalah inisial IJ (47), warga Pasar Gompong Kenagariab Kambang Barat Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia menyebutkan, ketiga tersangka tersebut telah ditangkap dengan kronologis satu orang ditangkap oleh tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar.
Kemudian dua tersangka lainnya menyerahkan diri atas pendekatan komunikasi dari pihak keluarga dan kepolisian.
Penyerahan diri tersangka ke Satreskrim Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Macan Kumbang tentang laporan korban telah beredarnya video dua perempuan mendapatkan persekusi oknum warga yang berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/ 4) sekitar pukul 23.30 WIB.
Polisi telah menetapkan ada tiga tersangka yang merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang.
Tiga tersangka itu, pertama AK (38), yang kedua E (47) dan yang ketiga ini J (47). Jumlah tersangka masih bisa bertambah sesuai dinamika penyelidikan dan penyidikan.
Polisi mengucapkan terima kasih kepada keluarga kedua tersangka yang telah menyerahkan keluarga mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami akan menjamin hak-hak tersangka sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Ketiga tersangka bakal dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kemudian UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (*)
Baca Juga:
Menag: Tidak Boleh Ada Persekusi Karena Keyakinan
Sentimen: negatif (99.9%)