Sentimen
Negatif (100%)
24 Apr 2023 : 07.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Pemalsu Sertifikat Sentul City Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun

24 Apr 2023 : 07.37 Views 10

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Pemalsu Sertifikat Sentul City Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun

AKURAT.CO Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berhasil meringkus Hasan Sjafei, pelaku pemalsuan sertifikat tanah Sentul City yang sudah buron 2 tahun.

Kasi Pidum Kejari Bogor, Widiyanto, menjelaskan bahwa pelaku terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng, yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Atas perbuatannya PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar,” kata Widiyanto dalam keterangan pers.

baca juga:

Hasan Sjafei sudah divonis 4 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik sertifikat tanah milik PT Sentul City.

Widiyanto, yang baru menjabat selama satu bulan, juga menyatakan bahwa sebetulnya tersangka yang diajukan tidak hanya Hasan Sjafei.

“Atas jerih payah tim jaksa eksekutor dan Kasubsi penuntutan, pada Jumat (21/4/2023) dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan Sjafei di SICC Sentul,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita, mengungkapkan, perkara yang menjerat Hasan Sjafei disidangkan mulai 24 Mei 2019.

Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong yang dinyatakan kedaluwarsa. Sebab, perkara itu terjadi pada 1999.

“Perkara ini awalnya dinyatakan kedaluwarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun, oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kedaluwarsa karena baru diketahui oleh pelapor (Sentul City) pada 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” ujarnya.

“Atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojong Koneng atas nama Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1.240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1.390 meter,” tambahnya.

Setelah terbukti bersalah saat itu, Tim Jaksa berupaya melakukan penangkapan. Namun, saat hendak ditangkap di kediaman sesuai KTP, yakni di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, diketahui kemudian bahwa terdakwa berdomisili di daerah Sentul Babakan Madang.

“Kami sudah melakukan upaya melakukan penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamannya tersebut, Terpidana sudah tidak dikenali sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama 2 tahun,” jelasnya.

Upaya pencarian terus dilakukan hingga akhirnya Hasan Sjafei berhasil ditangkap di bilangan Sentul.

Sebetulnya, total tersangka dalam kasus itu dua orang. Tapi, berkas satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata belum juga diajukan oleh Penyidik.

“Rekan Hasan ini masih belum diajukan berkas perkaranya dari penyidik Polres Bogor” tuturnya.

Atas perbuatannya, Hasan dijerat dengan Pasal 266 KUHP, karena yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu ke dalam satu akta otentik dalam pembuatan kedua sertifikat itu yang berada di atas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2.630 meter.

Sentimen: negatif (100%)