Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: BMW
Grup Musik: APRIL
Kasus: pembunuhan, pencurian
Kasus Bos Hotel Dibunuh Pembantunya di Jakbar: Upaya Pencurian Berkembang Jadi Pembunuhan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Motif kedua pelaku pembunuhan bos hotel Naima S Bachdim (61), yakni S dan F terungkap. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan keduanya tega melakukan pembunuhan karena sakit hati.
"Para pelaku mengatakan bahwa mereka melakukan pembunuhan tersebut karena alasan sakit hati terhadap korban,” ujar AKBP Indriwienny Panjiyoga kepada wartawan, Kamis 20 April 2023.
Kedua pelaku diketahui belum lama bekerja di tempat korban sebagai asisten rumah tangga (ART), di mana F selama 9 bulan, dan S selama tiga bulan.
Panjiyoga menuturkan, mulanya pekerjaan mereka baik-baik saja. Namun kemudian pelaku mulai menerima perbuatan yang tidak menyenangkan yang berakibat sakit hati mereka.
Awalnya, Indriwienny mengatakan kedua pelaku berencana mencuri mobil korban. Namun, aksi pencurian itu berkembang menjadi pembunuhan.
Indriwienny Panjiyoga mengungkapkan cara kedua pelaku tega menghabisi nyawa majikannya. Dijelaskan Indriwienny, korban dibunuh dengan dijerat tali jemuran di lehernya.
Agar tidak bersuara, tersangka menindih dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan. "(kemudian) tersangka S datang untuk membantu tersangka dengan melilit mulut korban dengan lakban,” ujar Panjiyoga kepada wartawan, Kamis 20 April 2023.
Karena korban melakukan perlawanan, pelaku akhirnya menjerat lehernya menggunakan tali jemuran selama 15 menit hingga korban meninggal dunia.
Setelah korban dianggap pelaku meninggal, kedua tangan korban kemudian diikat dan diangkat ke dalam kamar lalu menutupnya dengan selimut
“Para tersangka mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan lakban. Para tersangka mengangkat bahu korban dan menyeret korban masuk ke dalam kamarnya, kemudian korban diletakkan di lantai lalu ditutup dengan selimut,” ungkapnya.
“Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku ini juga mengambil beberapa ATM yang dimiliki korban, handphone, dan dua mobil jenis BMW dan Fortuner, lalu para pelaku melarikan diri ke arah Banten dan akhirnya tertangkap oleh tim kami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***
Sentimen: negatif (100%)