Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilangkap
Tokoh Terkait

Julius Widjojono
Ini Kronologi Dan Penyebab Bentrokan TNI-Polri Di Kupang Versi Komandan Puspom
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) dan TNI AD akan mengirim Tim Investigasi dan penyelidikan untuk meyakinkan penyebab sebenarnya bentrokan anggota TNI dengan Polri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/4/2023), sekitar pukul 21.00 WIB di GOR Oepoi Kota Kupang.
Komandan Puspom TNI, Laksda TNI Edwin, menggelar konferensi pers bersama Kapuspen TNI, Laksda TNI Julius Widjojono, di Puspen TNI Cilangkap Jakarta Timur, Jumat (21/4/2023).
baca juga:
Dalam kesempatan itu Danpuspom menyatakan kejadian bentrokan itu menjadi pelajaran bagi semua pihak dan bertentangan dengan apa yang menjadi Visi dan Misi Panglima TNI.
Menurut Danpuspom, Panglima TNI sudah menginstruksikan kepada Puspom TNI dan Puspom Angkatan khususnya Angkatan Darat untuk menindak dengan tegas oknum prajurit yang terlibat.
Danpuspom Laksda TNI Edwin mengungkapkan kronologi bentrokan anggota TNI dan Polri di GOR Oepoy, Kupang, NTT, sampai Kamis dinihari.
Bentrokan berawal dari kejuaraan futsal dalam rangka The Marching Cup ke-2 yang saat itu memasuki pertandingan final antara Tim Futsal Ranaka Polda NTT dan Tim Futsal Dinas P&K Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS).
"Pertandingan final tersebut berlangsung alot dan semakin memanas saat skor pertandingan 4-4 dimana masing-masing suporter euforia memberi semangat dan terlihat saling ejek antar suporter,” ungkap Danpuspom TNI.
Lebih lanjut Laksda TNI Edwin menjelaskan, ketika Skor 5-4 untuk keunggulan Tim Futsal Dinas P&K Kabupaten TTS, situasi semakin memanas sehingga salah satu suporter dari Tim Ranaka Polda NTT masuk ke dalam lapangan sambil berteriak.
"Personel pengamanan dari Denpom IX/1 Kupang berjumlah 3 orang mengamankan suporter tersebut dan menegur yang bersangkutan karena dinilai dapat membuat kericuhan. Namun tiba-tiba salah satu suporter yang diduga dari suporter Ranaka Polda NTT melakukan penyerangan kepada salah satu anggota Denpom IX/1 Kupang,” jelas Edwin.
Kejadian tersebut memicu bentrokan sampai terjadi keributan bahkan pembakaran. Saat ini tercatat ada 4 anggota Polri yang terluka, 2 unit kendaraan roda 4 yang dirusak dan dibakar kemudian 3 kendaraan masyarakat yang dirusak.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait sanksi yang akan dikenakan kepada Prajurit yang terlibat, Danpuspom TNI menjawab bahwa saat ini masih tahapan investigasi dan penyelidikan.
“Kalau memang ada cukup bukti kita sudah siapkan beberapa pasal untuk menimbulkan efek jera yaitu pasal 170 perusakan secara bersama-sama juncto pasal 192,” tegas Danpuspom TNI.
Mengenai alasan hanya 3 orang anggota TNI yang diperiksa, Danpuspom TNI menjawab ini merupakan tahapan pertama dalam pemeriksaan.
“Nanti akan berkembang menyangkut dugaan ketelibatan prajurit lainnya di lapangan,” terang Edwin.
Sentimen: negatif (99.6%)