Sentimen
Negatif (65%)
20 Apr 2023 : 15.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senen, Gambir

Tokoh Terkait
Kombes Latif Usman

Kombes Latif Usman

Puluhan Truk Dikandangkan Polda Metro Selama Arus Mudik

20 Apr 2023 : 15.36 Views 10

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Puluhan Truk Dikandangkan Polda Metro Selama Arus Mudik

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Perhubungan terkait dengan pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menuturkan, puluhan kendaraan diamankan lantaran masih tetap beroperasi meski ada larangan.

Baca Juga:

Setengah Juta Orang Berangkat Mudik dari Senen dan Gambir

"Nilang 30, sudah saya kandangin di KM 29. Kan nggak boleh yang sumbu tiga. Ada 30 semuanya dikandangin di KM 29," kata Latif di kantornya, Kamis (20/4).

Latif mengungkapkan, mereka yang terjaring mengaku mengetahui aturan yang berlaku. Namun mereka berdalih tetap melintas karena perintah majikannya.

"Mereka saya tanya tahu (aturan larangan melintas), ‘Ya tahu pak, tapi disuruh sama majikan’ Ya sudah saya kandangin aja," jelasnya.

Menurut Latif, kebanyakan pengemudi truk itu membawa kayu.

"Tapi kalau logistik boleh lewat nggak ada masalah. Kalau kayu kan bisa ditunda besok apalagi hanya mindahin truk, nggak ada barangnya kan ngapain itu, bikin padat, macet karena kecepatannya,” tandasnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 2023.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto menjelaskan, larangan melintas untuk jenis kendaraan tersebut dilakukan seiring dengan tingginya jumlah pemudik pada tahun ini.

Survei dari Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub memperkirakan pergerakan masyarakat selama masa mudik Lebaran 2023 mencapai 123,8 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 36 juta diantaranya akan menggunakan mobil pribadi atau sewa.

Pelarangan untuk truk dan kendaraan angkutan barang dilakukan salah satunya untuk memaksimalkan penggunaan kapasitas jalan yang terbatas. (Knu)

Baca Juga:

Tak Bikin Gerah, Ini Pakaian yang Cocok untuk Mudik

Sentimen: negatif (65.3%)