Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Cimahi, Yogyakarta, Solo
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Gibran Rakabuming Minta Tukang Parkir di Solo Tak Naikkan Tarif 5 Kali Lipat Saat Libur Lebaran 2023
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang pengelola parkir dan pedagang di Solo menaikkan tarif selama masa libur Lebaran 2023. Gibran bahkan meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan pedagang atau tukang parkir yang menaikkan tarif.
Gibran menyatakan, larangan menaikkan harga adalah wujud kepedulian pada masyarakat.
Gibran mengimbau bagi pedagang yang ingin menaikkan tarif agar melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Kalau harga makanan naik, ya naik sedikit saja, tapi disampaikan di depan pelanggan terkait Lebaran harga naik," ujar Gibran Rakabuming pada Rabum 19 April 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.
"Kalau sampai naik lima kali lipat (dari harga biasanya), ya janganlah, kasihan (masyarakat)," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2023 Pemkot Cimahi, Ada Warga yang Sudah 3 Kali Kebagian Kuota
Lebih lanjut, Gibran pun meminta masyarakat berani melaporkan jika menemukan harga lebih tinggi dari biasanya. Gibran berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Bukan hanya itu, Gibran juga menyinggung penerapan tarif parkir yang harus diberikan karcis kepada pemilik kendaraan. Salah satunya, area parkir di Masjid Syekh Zayed yang harus pasang harga sesuai regulasinya.
Saat ditanya terkait pemerintah daerah lain yang menerapkan kenaikan tarif, Gibran menolak mengomentari lantaran itu adalah kebijakan masing-masing kepala daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan kebijakan kenaikan tarif parkir selama masa libur Lebaran 2023.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Jelang Lebaran 2023, Dinkes Jawa Barat Dirikan Posko Kesehatan Mudik di 267 Titik
DIY menerapkan kebijakan kenaikan tarif parkir selama masa libur Lebaran 2023 dengan berdasarkan aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.
Meski begitu, pemungutan tarif parkir yang mencapai lima kali lipat hanya dapat berlaku pada tempat-tempat khusus milik Pemda DIY.
"Tidak bisa petugas parkir memanfaatkan momentum libur lebaran dan menaikkan tarif lima kali lipat tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan," ujar Ditya Nanaryo Aji.
Sedangkan mereka yang tak memenuhi syarat dan nekat tetap menerapkan tarif parkir lima kali lipat selama libur Lebaran 2023, maka itu adalah tindakan ilegal.
Mengantisipasi itu, masyarakat diminta segera melaporkan aduan lewat nomor kontak 081802704212 atau aplikasi Jogja Smart Service.***
Sentimen: positif (88.7%)