Sentimen
Positif (96%)
19 Apr 2023 : 19.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kartini

Partai Terkait

Ratusan Perawat Demo Kantor Mahfud MD Tuntut Kaji Ulang RUU Kesehatan

19 Apr 2023 : 19.59 Views 12

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Ratusan Perawat Demo Kantor Mahfud MD Tuntut Kaji Ulang RUU Kesehatan

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan pada draft Omninbus Law menuai kontroversi.

Dua ratus perawat yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pun menggelar aksi untuk rasa di halaman Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/4) siang.

Baca Juga:

RUU Kesehatan Bakal Bikin Mundur BPJS Kesehatan

Massa yang berasal dari Jakarta ini menuntut agar pemerintah dan juga parlemen mengkaji ulang rencana pengesahan RRU Kesehatan pada draf Omnibus Law.

Koordinator Aksi PPNI, Maryanto mengatakan bahwa RUU itu berpotensi menghilangkan UU No. 38 tahun 2014 yang masih sangat relevan untuk menunjang perbaikan sistem Kesehatan di Indonesia.

Menurut Maryanto, dengan mencabut UU tersebut maka akan melemahkan posisi tenaga kesehatan seperti pada kondisi 30 tahun lalu.

"Kalau dicabut kami jadi tak punya landasan hukum. Masyarakat akan dirugikan dengan kualitas yang makin buruk," kata Maryanto.

Ia meminta agar UU 38 tidak dicabut atau setidak-tidaknya berbunyi UU 38 tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Diketahui, latar belakang dari UU 38 itu berbunyi penguatan profesi perawat untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau. UU tersebut juga mengatur kompetensi, kewenangan, etik, dan juga aspek moral yang tinggi.

Menurut Maryanto, UU ini juga mengakomodir semua kepentingan masyarakat.

"Pencabutan UU keperawatan akan mendegradasi profesi yang saat ini sedang berkembang untuk kompetisi global, juga akan berpotensi menimbulkan masalah, konflik yuridis, sosial profesi, dan sistem pelayanan Kesehatan," katanya.

Sebab dari sisi materinya saja, RUU tersebut sedikit banyak akan sangat mempengaruhi perjalanan profesi perawat ke depan.

Baca Juga:

RUU Kesehatan Resmi jadi Inisiatif DPR meski Ditolak Fraksi PKS

"Makanya kita perlu mengkritisi substansi yang justru akan menjadi kontra produktif dengan tujuan awal," katanya.

Secara universal, Maryanto menjelaskan bahwa di setiap negara manapun UU Keperawatan atau nursing act sudah diatur secara mandiri.

Namun jika RUU itu disahkan maka secara tidak langsung akan mempersempit kesempatan kerja bagi lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia.

Sedangkan jumlah lulusan Perguruan tinggi perawat di Indonesia sudah mencapai 65 ribu -75 ribu pertahun.

"Karena itu, sekali lagi, PPNI secara tegas menolak substansi RUU Kesehatan yang secara nyata telah mendegradasi profesi perawat Indonesia. Jadi mohon jangan mencabut UU yang menjadi harapan kami," jelas Maryanto yang juga Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan ini.

Karena itu, kata Maryanto, PPNI yang memiliki basis di lebih 514 Kabupaten/Kota dan memiliki lebih dari 800 ribu perawat akan kembali berunjukrasa dengan jumlah masa yang lebih besar.

Artinya, PPNI akan terus mendesak pihak-pihak terkait untuk melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan Omnibuslaw tersebut.

Utamanya kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk mau menyampaikan ke Presiden Joko Widodo.

"Aksi hari ini baru pemanasan daja dan akan memanaskan mesin organisasi agar pemerintah dan DPR paham bahwa PPNI sebagai organisasi kesehatan terbesar tidak tinggal diam, dan siap melakukan perlawan hukum dan politik," tutup Maryanto. (Knu)

Baca Juga:

Sambut Hari Kartini, Philips Dorong Kesetaraan Gender dalam Perawatan Kesehatan

Sentimen: positif (96.9%)