Sentimen
Negatif (94%)
20 Apr 2023 : 01.13
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait
Bima Yudho Saputro

Bima Yudho Saputro

Respon Gindha Ansori, Pelapor Bima Yudho yang Kritisi Lampung : Harus Ada Perubahan UUD Batasan Perbuatan!

20 Apr 2023 : 01.13 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Respon Gindha Ansori, Pelapor Bima Yudho yang Kritisi Lampung : Harus Ada Perubahan UUD Batasan Perbuatan!

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Gindha Ansori selaku pengacara sekaligus pelapor TikTokers Bima Yudho Saputro yang mengkritik soal alasan lampung tidak maju-maju kini buka suara.

Gindha Ansori memberikan tanggapan atas laporan terhadap Bima Yudho Saputro di Kapolda Lampung yang kini statusnya dibatalkan oleh pihak kepolisian.

Menurut Gindha Ansori, sebetulnya sebelum laporan Bima Yudho Saputro batal ditindak lanjuti oleh kepolisian.

Baca Juga: One Way Tol Cipali Tak Berdampak Kepadatan di Jalur Arteri Bandung Barat

Pihaknya sudah mempersiapkan terlebih dahulu dan mencabut laporan yang sebelumnya ia jalani di kapolda Lampung.

"Pada prinsipnya, sikapnya hampir sama yah. Saya sebagai pelapor juga sudah mempersiapkan untuk mencabut laporan itu sejak kemarin sore," kata Gindha dikutip dari postingan YouTube Tribunews, Selasa (18/04/2023).

Adapun menurutnya, dasar yang menjadi alasan dirinya ingin mencabut laporan salah satunya untuk menjaga stabilitas.

Sebab semenjak adanya laporan itu, berujung menyita perhatian publik. Baik secara politik, sosial hingga masyarakat daerah Lampung sendiri.

Baca Juga: Presiden Putuskan PNS, TNI dan Polri Golongan Ini Tidak Berhak Menerima Gaji 13 Tahun 2023, Jangan Ngarep!

"Mempertimbangkan situasi politik dan situasi masyarakat secara daerah dan nasional, dengan isu ini cukup menyita yang luar biasa," Kata Gindha.

Lebih lanjut, ia juga nenyebut dengan adanya isu atau kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Pengacara asal Lampung itu menerangkan perlu ada kejelasan dalam membatasi perilaku atau perbuatan seseorang dalam undang-undang.

Agar tidak terjadi pelaporan seperti yang dilakukan olehnya, maka ke depan harus ada penyempurnaan (Revisi) terkait UUD yang mengatur hal tersebut.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kategori Ini Pasti Lolos Jadi PNS 2023 Berdasarkan SK Pengangkatan Honorer BKN, Siapa Saja?

"Ini menjadi catatan penting untuk perubahan kita. Terhadap bahwa ada perubahan batasan perbuatan yang didalam pasal 28 ayat 2. Junto pasal 45 ayat 2, hingga kemudian perlu di revisi," ujarnya.

Terakhir Gindha menerangkan revisi tersebut harus dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan zaman.

Terkhusus bila sasaran dari peraturan perbuatan batasan tersebut diterapkan dalam masyarakat generasi Z.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT KAI Terbaru April 2023, Begini Syarat dan Cara Melamarnya

"Sehingga batasan-batasanya harus kemudian mengikuti perkembangan zaman. Yang kemudian pada saat ini ada pada pihak generasi Z," sambungnya.

Diketahui kini status laporan Gindha Ansori kepada Bima Yudho Saputro yang mengkritik alasan lampung tidak maju itu kembali tidak ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Usai menyita perhatian publik.***

Sentimen: negatif (94.1%)