Sentimen
Negatif (99%)
19 Apr 2023 : 09.50
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Petrus Bala Pattyona

Petrus Bala Pattyona

Prematur, KPK Minta Permohonan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak 

19 Apr 2023 : 09.50 Views 13

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Prematur, KPK Minta Permohonan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak 

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Praperadilan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangka suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi, Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Lukas Enembe) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 29/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan peradilan tidak dapat diterima," jelasnya. KPK menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut bersifat prematur dan kabur (obscuur libel).

baca juga:

KPK menolak permintaan Petrus Bala Pattyona selaku pengacara Lukas Enembe terkait penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Menyatakan penetapan pemohon (Lukas Enembe) sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum, sehingga mempunyai kekuatan mengikat," kata Iskandar.

Dia menjelaskan, penetapan Gubernur Papua non-aktif tersebut sebagai tersangka suap dan gratifikasi telah sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam Undang-Undang KPK.

"Kami berpandangan bahwa penetapan tersangka itu adalah tunduk pada hukum khusus, yaitu diatur dalam Undang-Undang KPK Pasal 44 Ayat 1, di mana penyelidik pada saat menemukan bukti permulaan, menetapkan tersangka," papar Iskandar.

Selain peraturan perundang-undangan, penetapan tersangka kepada Lukas Enembe juga mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yakni berdasarkan bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti.

"Itu makanya kemudian begitu penyelidik menemukan bukti permulaan, maka pada awal tahap penyidikan itu KPK sudah berbekal bukti permulaan, sebagaimana Putusan MK 21, itu sudah bisa menetapkan tersangka," kata Iskandar.

KPK juga menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Hal ini termasuk soal penahanan, perpanjangan penahanan, pemblokiran rekening serta seluruh tindakan dalam penyidikan perkara a quo.

"Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tanggal 5 September 2022 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," ujarnya.

Sentimen: negatif (99.8%)