Sentimen
Positif (97%)
19 Apr 2023 : 01.18
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Cirebon, Sukabumi, Cianjur, Garut, Indramayu, Bone

3 KABAR BAIK untuk Guru Sertifikasi Terkait Pencairan Tunjangan Profesi, Sudah Cair di Daerah Ini

19 Apr 2023 : 01.18 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

3 KABAR BAIK untuk Guru Sertifikasi Terkait Pencairan Tunjangan Profesi, Sudah Cair di Daerah Ini

AYOBANDUNG.COM - Ada tiga kabar baik untuk para guru sertifikasi terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada triwulan 1 di bulan April 2023.

Sebelum lebaran, para guru sertifikasi telah menunggu soal kabar baik soal pencairan TPG dan tunjangan lainnya.

Berikut adalah tiga kabar baik bagi guru yang sudah diakui atau bersertifikat sebagai guru:

1. Perkembangan Terbaru Pencairan TPG Triwulan 1 2023

Hingga kemarin, 11 April 2023, para guru menampilkan informasi status validasi Profesi Guru (TPG) yang valid. Lampu hijau sudah terlihat, artinya guru yang berstatus valid di info-GTK tinggal menunggu pembayaran dari TPG.

Selain itu, ekstrak SKTP juga diterbitkan bagi guru yang memiliki akun di Info GTK atau Guru dan Tenaga Kependidikan.

Baca Juga: MAKIN PENDEK? BKN Ungkap Segini Batas Usia Pensiun PNS Guru 2023, Berapa Tahun?

Sesuai jadwal yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022, TPG sertifikasi guru pada Maret mendatang harus dapat diterima oleh para guru.

Namun untuk saat ini, guru harus terus memantau akun data GTK mereka sendiri dan bersabar.

2. THR 2023 Untuk Guru ASN Yang Sertifikasi Telah Mulai Dicairkan

Kabar gembira lainnya, guru bersertifikat, termasuk guru ASN, bisa mendapatkan THR 2023, menurut kanal YouTube Abad 21.

Kalau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023 tentang mesin sipil negara dimasukkan juga, yaitu. guru bersertifikasi pada jabatan PPPK dan pegawai PNS berhak atas THR dan gaji ke-13 pada tahun 2023.

Kalau untuk jadwal pembayaran sendiri, THR paling awal bisa dimulai adalah 10 hari sebelum Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga: Kabar Gembira! PENCAIRAN TUNJANGAN Guru Sertifikasi di Depan Mata, Cepat Ajukan Ini

Sementara bagi guru yang belum menerima THR tidak perlu khawatir karena THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

3. Sebanyak 16 Daerah Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I

Guru yang telah memiliki sertifikat mengajar baik dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun Departemen Agama berhak menerima TPG.

Namun, kedua kementerian tersebut memiliki petunjuk teknis mekanisme pembayaran (Juknis) yang berbeda. Dimana guru dari Kemendikbud menerima TPG setiap triwulan.

Sementara itu, guru di Kemenag dapat menerima TPG sebulan sekali berdasarkan SK Ditjen Pendis No 7475 Tahun 2022.

Pasalnya, kontribusi TPG yang berada di bawah naungan Kemendikbud ini bisa digeser setiap bulan, kali ini dari Januari hingga Februari. Berikut cara para guru di 16 kabupaten berikut menerima TPGnya, seperti dilansir dari kanal YouTube Calon Guru 21 sebagai berikut:

- Kabupaten Cianjur untuk Guru Kementerian Agama
- Kabupaten Bogor untuk guru Kementerian Agama
- Kabupaten Tangerang untuk Guru Kementerian Agama
- Bagian Garut untuk guru-guru Kementerian Agama
- Area Lotim untuk guru-guru Kementerian Agama
- Daerah Bone untuk guru-guru Kementerian Agama
- Wilayah Jakarta Timur untuk Guru Kementerian Agama
- Daerah pedesaan untuk guru Kementerian Agama
- Daerah Indramayu untuk guru Kementerian Agama
- Daerah Cirebon untuk guru-guru Kementerian Agama
- Wilayah Bali untuk Guru Kementerian Agama
- Daerah Jambi untuk guru Kementerian Agama
- Daerah Babel untuk guru-guru di bawah Kementerian Agama
- Daerah Agam untuk guru-guru Kementerian Agama
- Daerah Subang untuk guru-guru Kementerian Agama
- Daerah Sukabumi untuk guru-guru Kementerian Agama

Demikian informasi untuk sertifikasi guru tentang tiga kabar baik tentang Pembayaran Profesi Guru (TPG) dan tunjangan lainnya untuk triwulan pertama.

***

Sentimen: positif (97%)