Sentimen
Negatif (99%)
18 Apr 2023 : 20.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Waktu Tinggal Lukas Enembe Di Penjara Diperpanjang

18 Apr 2023 : 20.00 Views 14

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Waktu Tinggal Lukas Enembe Di Penjara Diperpanjang

AKURAT.CO, Masa penahanan Lukas Enembe diperpanjang. Lukas adalah Gubernur Papua nonaktif  yang dua kali ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan penetapan pengadilan Tipikor telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE selama 30 hari ke depan, sampai dengan 12 Mei 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

Lukas ditahan di Rutan KPK. Dia ditahan setelah ditangkap sebagai tersangka korupsi.

baca juga:

"KPK tetap berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka dimaksud sehingga bisa segera dibawa ke persidangan dan diuji di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," tutur Ali.

Kasus Korupsi Lukas Enembe

KPK mengumumkan Lukas Enembe sebagai untuk dugaan penerimaan gratifikasi pada 5 September 2022. Kemudian pada 12 April pekan lalu, Lukas ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).

Suap diterima Lukas karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Belakangan KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.[]

Sentimen: negatif (99.1%)