Sentimen
Positif (100%)
17 Apr 2023 : 20.25
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Enaknya jadi PNS, Aturan Baru bikin ASN tak Harus Masuk Kantor, Asal tetap Kerja - Ayo Bandung

17 Apr 2023 : 20.25 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Enaknya jadi PNS, Aturan Baru bikin ASN tak Harus Masuk Kantor, Asal tetap Kerja - Ayo Bandung

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Wah, sepertinya makin banyak nih yang minat jadi PNS, setelah tahu aturan kerja baru 2023 bagi ASN.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Melalui perpres ini, Jokowi memberi ruang bagi para ASN, untuk melaksanakan tugas, secara fleksibel dalam hal lokasi kerja maupun waktu.

Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji PNS Golongan III Terbaru 2023, Sesuai Masa Kerja

Jadi, PNS tak harus ngantor, pegawai bisa bekerja di lokasi yang diinginkan, asalkan tetap mengerjakan tugasnya. Ini disebut Kerja fleksibel ASN.

Mungkin, pekerjaan seperti ini yang banyak diidamkan orang. Bisa bekerja di manapun, tanpa harus masuk kantor. Gaji dan tunjangan lancar, belum lagi jaminan pensiun di hari tua.

Jokowi pun memberikan kesempatan bagi ASN untuk merasakan hal tersebut.

Hal itu tertulis pada Pasal 8 Ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menyebut bahwa, Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji PNS dan Pensiunan Janda Duda Terbaru 2023

Sementara, di Pasal 8 Ayat (2) perpres itu berbunyi, Pelaksanaan tugas kedinasan, secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Perlu digarisbawahi, jenis pekerjaan dan pegawai di sebuah instansi yang bisa menerapkan kerja secara fleksibel itu, akan ditentukan oleh PPK atau pimpinan instansi tersebut.

Jadi, kerja fleksibel ASN hanya berlaku bagi pegawai yang ditunjuk langsung oleh pimpinan instansi.

Ketentuan lebih lanjut, terkait pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk juga kriteria jenis pekerjaannya, akan diatur dengan peraturan menteri.

Baca Juga: Semua Honorer Full Senyum! Pendidik, Satpol PP hingga OB bakal Diangkat jadi PPPK

Meski begitu, ASN yang telah ditunjuk untuk bekerja secara fleksibel ini, tetap wajib untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 minggu dan mendapatkan hak, sesuai ketentuan yang ada.

Sekadar diketahui, jumlah jam kerja pegawai ASN diatur dalam Pasal 4, yakni seorang ASN harus bekerja selama 37,5 jam, dalam lima hari seminggu, yakni Senin sampai Jumat.

Pada Pasal 4 Ayat (1) perpres tersebut menuliskan, Jam kerja instansi pemerintah dan jam Kerja Pegawai ASN yakni sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Perpres ini menyebut bahwa jam istirahat dimaksud sebanyak 90 menit di hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat.

Baca Juga: Ini 9 usaha sampingan untuk PNS, Nggak Perlu Tunggu Gajian, Auto Cuan Tiap Hari

Perpres ini juga turut mengatur pengaturan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan, yakni sebanyak 32,5 jam selama satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Sementara untuk jam istirahat untuk ASN PNS yang berlaku selama bulan Ramadhan ialah 60 menit hari Jumat dan 30 menit selain Jumat.***

Sentimen: positif (100%)