Sentimen
Positif (84%)
17 Apr 2023 : 04.28
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

ALHAMDULILLAH! Telah Disahkan, THR dan Gaji ke 13 TNI dan POLRI Hampir Sentuh Rp6 Juta! - Ayo Bandung

17 Apr 2023 : 04.28 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

ALHAMDULILLAH! Telah Disahkan, THR dan Gaji ke 13 TNI dan POLRI Hampir Sentuh Rp6 Juta! - Ayo Bandung

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Telah disahkan THR dan gaji ke 13 TNI dan POLRI hampir sentuh Rp6 juta.

Sebelumnya diketahui bawah THR dan gaji ke 13 TNI dan POLRI tersebut disahkan Kemenkeu beberapa waktu lalu.

Tentunya telah disahkan THR dan gaji ke 13 TNI dan POLRI hampir sentuh Rp6 juta tersebut menjadi kabar bahagia.

Perlu diketahui juga bahwa Kemenkeu menganggarkan THR dan gaji ke 13 2023 sebesar Rp156,4 triliun untuk ASN serta pensiunan.

Baca Juga: AKHIRNYA! Menpan RB Buka Suara Soal KENAIKAN GAJI PNS dan Pensiunan Jelang Idul Fitri, Benarkah Naik 7 Persen?

THR atau Tunjangan Hari Raya biasa diberikan pada para ASN maupun pensiunan dimana termasuk didalamnya TNI dan POLRI.

Pengaturan THR tahun ini sendiri telah dikeluarkan Kemenkeu dimana pencairannya sudah dimulai sejak 4 April lalu.

Sementara itu gaji ke 13 diberikan biasanya pada pertengahan tahun pada para ASN serta pensiunan.

Meskipun begitu THR dan gaji ke 13 sudah menjadi hal rutin diberikan pada para ASN dan pensiunan di setiap tahunnya.

Dalam PP Nomor 16 tahun 2022 telah ditetapkan nominal THR dan gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI, POLRI serta pensiunan.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bansos Sembako 2023, Bebarengan Penerima THR PNS dan Gaji ke 13, Semua Happy!

Khusus untuk besaran THR dan gaji ke 13 TNI dan POLRI tersebut hampir mencapai Rp6 juta dengan komponen sebagai berikut.

1. Komponen THR dan Gaji ke 13 TNI

Diketahui aturan THR dan gaji ke 13 TNI sendiri telah diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2019.

Dimana komponen THR dan gaji ke 13 TNI tersebut terdiri dari gaji pokok, tukin sebesar 50 persen, tunjangan anak, tunjangan suami istri serta tunjangan jabatan.

Jika menilik dari gaji pokok TNI pada setiap golongan serta masa kerjanya mulai dari Rp.1.643.500 hingga Rp5.930.800.

2. Komponen THR dan Gaji ke 13 POLRI

Sementara untuk aturan THR dan gaji ke 13 POLRI diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2001.

Untuk komponen THR dan gaji ke 13 POLRI juga tidak berbeda dengan TNI dimana terdiri atas gaji pokok, tukin sebesar 50 persen, tunjangan anak, tunjangan suami istri serta tunjangan jabatan.

Diketahui pula gaji pokok POLRI yang menjadi komponen THR dan gaji ke 13 tersebut pada setiap golongan, jabatan dan masa kerja mulai dari Rp1.643.500 hingga Rp5.930.800.

Demikianlah ulasan THR dan gaji ke 13 TNI dan POLRI yang hampir sentuh Rp6 juta.***

Sentimen: positif (84.2%)