Sentimen
Spint Off Asuransi Rampung Juli 2023
Krjogja.com
Jenis Media: News

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi OJK, Dewi Astuti
Krjogja.com - JAKARTA - Kepala Departemen Pengawasan Asuransi OJK, Dewi Astuti mengatakan, Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang spin-off unit syariah asuransi (UUS) masih diatur dan disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nantinya kebijakan ini akan keluar setelah 6 bulan sejak UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dikeluarkan pada 12 Januari 2023, maka kebijakan terkait spin off akan rampung sekitar Juli 2023. Bahkan dalam penyusunan tersebut, OJK harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tentang spint off, dalam peraturannya OJK diwajibkan menyusun ketentuannya, untuk itu OJK akan berkonsultasi dengan DPR. POJK ini ditargetkan dapat dikeluarkan paling lambat tanggal 12 Juli 2023, karena sesuai yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) paling lambat 6 bulan setelah UU tersebut diundangkan,” kata Kepala Departemen Pengawasan Asuransi OJK, Dewi Astuti dalam acara webinar 'Spin-off Bukan Karena Terpaksa' di Jakarta, Kamis (13/04/2023).
Dikatakan setelah konsultasi dengan DPR maka proses selanjutnya yang akan dilakukan adalah pra legal review. Kemudian proses selanjutnya adalah harmonisasi dengan Kemenkumham yang ditargetkan dapat dilakukan pada pekan keempat bulan Mei 2023.
OJK berharap proses harmonisasi paling lambat di bulan Juni sudah finalisasi dan sudah dapat diterbitkan POJK tersebut. “Juli itu kita harapkan sudah melakukan sosialisasi. Artinya POJK itu sudah ready dan siap untuk disosilisasikan.
“Setelah konsultasi dengan DPR, proses yang akan kami lakukan hanyalah pra legal review. Jadi intinya kalau ada hal-hal yang menjadi concern dari pembahasan dengan anggota DPR proses ini kita lakukan sebelum nantinya masuk dalam legal review. Peninjauan hukum ini dilakukan di internal OJK yang dilakukan oleh teman-teman dari departemen hukum,” terangnya.
Sentimen: negatif (61.5%)