Sentimen
Netral (88%)
16 Apr 2023 : 02.35
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Miko Ginting

Miko Ginting

Dominggus Silaban

Dominggus Silaban

Tiga Hakim PN Jakpus Terkait Kasus Prima Rampung Diperiksa

16 Apr 2023 : 02.35 Views 30

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Tiga Hakim PN Jakpus Terkait Kasus Prima Rampung Diperiksa

Jakarta: Sebanyak tiga hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili kasus gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diperiksa Badan Pengawasan atau Bawas Mahkamah Agung (MA). Ketiganya adalah T Oyong, H Bakri, serta Dominggus Silaban.
 
"Sudah diperiksa oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung," ujar pejabat humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dihubungi, Jumat, 14 April 2023;
 
Meski sudah diperiksa, Zulkifli mengatakan belum ada putusan dan sanksi yang dijatuhkan terhadap ketiga hakim tersebut. Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara gugatan perdata Prima itu sempat menghebohkan Tanah Air karena menjatuhkan putusan yang salah satunya secara implisit menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 ke 2025.

-?

- - - -
Terpisah, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyebut pihaknya telah mengagendakan rangkaian pemeriksaan. Menurutnya, dalam waktu dekat KY akan meminta keterangan dari pihak pelapor. Miko mengungkap jumlah pihak pelapor cukup banyak.
 
"Jadi kita coba mintai keterangan semana yang bisa dulu. Setelah itu berlanjut ke pihak pengadilan, seperti panitera. Fase terakhir baru pemeriksaan terhadap hakim terlapor," paparnya.
 
Miko mengatakan pemeriksaan yang dilakukan KY berupaya untuk menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menganulir putusan PN Jakarta Pusat tersebut atas banding yang diajukan KPU. Sebab, PN Jakarta Pusat dinilai tidak memiliki kompetisi absolut untuk mengadili perkara itu.
 
Sementara itu, kesuksesan Prima memenangkan gugatan terhadap KPU di PN Jakarta Pusat diikuti oleh dua partai politik lain yang gagal menjadi peserta Pemilu 2024 saat tahap verifikasi administrasi. Keduanya adalah Partai Beringin Karya atau Berkarya dan Partai Republik.
 
Meski sudah ada putusan PT DKI, Zulkifli masih enggan berkomentar banyak terkait langkah PN Jakarta Pusat untuk mengadili perkara Partai Berkarya dan Partai Republik. Ia mengingatkan bahwa majelis hakim memiliki independesinya tersendiri dalam memutus perkara.
 
"Saya tidak ada kapasitas untuk menerangkan itu. Hakim itu, kan, punya independensi dan pandangan tersendiri. Tapi setidak-tidaknya, kan, publik bisa membaca. Kalau memang sependapat dengan Pengadilan Tinggi (DKI), barangkali nanti akan seperti itu," pungkasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

(ADN)

Sentimen: netral (88.3%)