Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Cianjur
Tokoh Terkait

Ustaz Firanda Andirja
Urus Dokumen DRH PPPK Guru 2022 Sebelum Cuti Bersama, Telat Pengisian Dianggap Mengundurkan Diri
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 yang dinyatakan lulus pasca sanggah wajib melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH), namun sebelumnya diimbau mengurus dokumen sebelum cuti bersama 2023.
Tahap pengisian DRH dalam PPPK guru tahun 2022 berlangsung pada 15 April-4 Mei 2023. Sementara itu, masa cuti bersama pada 19-25 April 2023.
Calon PPPK guru tahun 2022 yang sengaja menunda tidak mengurus dokumen sebelum cuti bersama hingga deadline 4 Mei 2023 belum melakukan pengisian DRH akan dianggap mengundurkan diri.
Apa saja dokumen pengisian DRH PPPK guru tahun 2022 yang perlu diurus sebelum cuti bersama 2023?
Sebelum mengetahui dokumen yang perlu diurus, calon PPPK wajib mengetahui langkah pengisian DRH.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 14 April 2023 Singkat dan Padat, Tema: Bila ini Bulan Ramadhan Terakhir Kita
Baca Juga: Cara Mendapatkan Lailatul Qadar, Ustaz Firanda Andirja Sebut Hal Terbaik Ini
Melansir dari Buku Petunjuk Teknis Pengisian Daftar Riwayat Hidup CASN 2022 dari BKN, calon PPPK mengakses link https://sscasn.bkn.go.id/.
Masukkan NIK peserta dan password untuk login akun SSCASN BKN.
Di halaman akun SSCASN BKN akan ada notifikasi pengumuman lulus PPPK guru tahun 2022 dan tulisan ‘Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan CASN?’
Pilih ‘Ya’ apabila Anda ingin melanjutkan pemberkasan dan klik ‘Pengisian daftar riwayat hidup’.
Pada halaman Pengisian Data Perorangan lengkapi seluruh data seperti NIK, nama sesuai KTP, nama sesuai ijazah, nama tanpa gelar, dan data lainnya.
Baca Juga: Viral Guru Cantik Nikah dengan Siswanya, Beda Usia Cuma 2 Tahun: Muridku Ternyata Calon Suamiku
Baca Juga: 2,3 Juta Honorer Hasil Verifikasi BKN Diangkat ASN Tanpa Tes, Benarkah?
Setelah semua data dilengkapi isi kode CAPTCHA dan klik ‘Selanjutnya’.
Lengkapi data pada halaman Pendidikan, Pekerjaan, Keluarga, Organisasi, dan Unggah Dokumen.
Pada halaman Unggah Dokumen Anda wajib mengklik dua kali, yakni tombol ‘Cetak DRH Perorangan’ dan ‘Cetak DRH Riwayat’.
Setelah dicetak lengkapi data yang diharuskan untuk menulis tangan pada kolom yang bertanda bintang (*) dan tanda tangani DRH tersebut.
Kemudian unggah kembali hasil cetakan DRH perorangan dan DRH riwayat menjadi satu halaman di SSCASN BKN.
Baca Juga: Jabat Ketua Pansus LKPJ Bupati Cianjur 2022, Diki Ismail Temukan Fakta Mencengangkan
Baca Juga: Heboh! NIP PPPK Guru dari Kemendikbud Sudah Keluar, Benarkah untuk Nama dalam Daftar?
Pastikan 10 dokumen telah diunggah. Kemudian klik ‘Akhiri proses pengisian DRH’.
Berikut ini 10 dokumen yang harus diurus dan disiapkan untuk diunggah di website sscasn.bkn.go.id.
(1) Pasfoto latar belakang merah, (2) scan ijazah, (3) scan transkrip nilai, (4) surat lamaran, dan (5) surat pengalaman kerja.
Kelima dokumen tersebut pada awal seleksi PPPK sudah diunggah di website sscasn.bkn.go.id, sehingga tidak perlu diunggah ulang.
(6) Daftar riwayat hidup (DRH) yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Dokumen DRH harus diisi terlebih dahulu di website sscasn.bkn.go.id kemudian dicetak dan diisi dengan tulisan tangan di kolom yang ada tanda bintang (*).
Baca Juga: Siap-siap! Catat Jadwal Rekrutmen BUMN Bersama 2023 yang Dibuka Kembali oleh Erick Thohir
Baca Juga: Link Download Nama Guru Honorer Diangkat PPPK 2023 Tanpa Tes, Seluruh Indonesia Ada di Sini
Kemudian diunggah kembali ke website sscasn.bkn.go.id.
(7) Surat pernyataan 5 poin di mana format penulisan sudah disediakan oleh pemerintah.
Calon PPPK guru tahun 2022 harus mencetak surat pernyataan tersebut kemudian menandatangani di atas materai Rp10.000.
Selanjutnya diunggah kembali ke website sscasn.bkn.go.id.
(8) SKCK, (9) SK sehat, dan (10) SK bebas NAPZA.
Baca Juga: Intip DAFTAR NAMA HONORER K2 Non ASN 2022 yang LULUS VERIFIKASI Pendataan BKN, Cek Di Sini
Baca Juga: SK Pengangkatan Honorer 2023 Menjadi Kunci Utama pada Database BKN, Begini Regulasinya
Ketiga dokumen tersebut harus diurus ke instansi terkait seperti kantor polisi, rumah sakit negeri atau puskesmas.
Calon PPPK guru tahun 2022 bisa segera mengurus sebelum masa cuti bersama.
Pasalnya instansi-instansi terkait tersebut akan libur dan apabila peserta nekat mengurus dokumen setelah cuti bersama 2023 dipastikan akan banyak antrian.
Perlu diingat bahwa yang diterima menjadi PPPK guru tahun 2022 tidak hanya beberapa orang saja, melainkan satu daerah mungkin sampai ribuan orang.
Dengan demikian, akan banyak orang yang mengantri untuk mengurus pemberkasan DRH dan dipastikan prosesnya lama.
Itulah dokumen pengisian DRH PPPK guru tahun 2022 yang perlu diurus sebelum cuti bersama 2023. Apabila telat mengisi akan dianggap mengundurkan diri.***
Sentimen: positif (79.5%)