Sentimen
Positif (84%)
15 Apr 2023 : 10.37
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Panselnas Akan Ganti Guru Honorer Lulus pada Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Jika Lakukan Ini

15 Apr 2023 : 10.37 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Panselnas Akan Ganti Guru Honorer Lulus pada Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Jika Lakukan Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Guru honorer yang dinyatakan lulus pada pengumuman pasca sanggah PPPK guru 2022 bisa diganti oleh guru honorer lain oleh ketua Panselnas.

Kondisi tersebut bisa saja terjadi pada seleksi PPPK guru 2022 jika ada peserta guru honorer yang sudah dinyatakan lulus pada pengumuman pasca sanggah namun kemudian terjadi hal-hal yang dijelaskan sesuai dengan ketentuan di Permenpan RB nomor 20 Tahun 2022.

Pelamar guru honorer yang dinyatakan lulus oleh PPPK tetapi di kemudian hari mengundurkan diri, dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, jika terbukti kualifikasi pendidikan dan atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Tren Wisata Menyusuri Persawahan dan Perkampungan

Yang terakhir, kondisi peserta seleksi meninggal dunia maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Sehingga Panselnas bisa menerima usulan dari PPK soal pergantian pelamar untuk mendapatkan pengganti calon guru PPPK dengan melampirkan dokumen berikut:

Surat pengunduran diri yang bersangkutan, surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPPK, surat keterangan meninggal dunia dari kepala Kelurahan/Desa atau Kecamatan.

Selanjutnya nama pelamar pengganti diusulkan Panselnas dengan mempertimbangkan rekomendasi dari panitia seleksi PPPK jabatan fungsional guru Kemendikbudristek.

Penetapan dan pengumuman ulang secara terbuka akan dilakukan setelah PPK menerima usulan dari ketua Panselnas.

Baca Juga: Urus Dokumen DRH PPPK Guru 2022 Sebelum Cuti Bersama, Telat Pengisian Dianggap Mengundurkan Diri

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK ditetapkan berdasarkan keputusan PPK instansi daerah.

Selanjutnya PPPK instansi daerah menyampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

Dalam waktu 25 hari kerja PPK instansi daerah akan menerima penerbitan nomor induk PPPK peserta. Jika peserta seleksi PPPK guru mengundurkan diri maka tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

Peserta PPPK guru yang telah mendapatkan nomor induk PPPK dapat melaksanakan tugas dan jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK instansi daerah.

Baca Juga: HORE! Ada 5 Hari CUTI BERSAMA April 2023 Hari Raya ldul Fitri 1444 H, Catat Tanggalnya dan Siap-siap Liburan

Pengangkatan PPPK dimaksudkan sebagai dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK. ***

Sentimen: positif (84.2%)