Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Semarang, Solo
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Soal Isu Adanya Kenaikan Gaji PNS 2023, Pihak Kemenpan RB dan Kemenkeu Akhirnya Buka Suara!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Isu adanya kenaikan gaji PNS 2023 semakin mencuat, Kemenpan RB dan Kemenkeu akhirnya buka suara.
Keinginan adanya kenaikan gaji PNS 2023 adalah hal wajar. Siapa pegawai yang tidak mau adanya kenaikan honor?
Meski begitu, kenaikan gaji PNS 2023 tidak bisa diukur berdasarkan lamanya atau seberapa optimal pegawai tersebut bekerja.
Baca Juga: Dewan Pembina Forum Honorer K2 Berhasil Temui Menpan RB, Begini Hasilnya
Bukan pula diukur berdasarkan kecintaan maupun kenyamanan dalam mengabdi kepada negara.
Tetapi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), sejatinya akan teralisasikan bila ada keputusan resmi dari pemerintah.
Akhir-akhir ini timbul wacana kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen. Benarkah hal tersebut?
Menanggapi hal itu, pihak Kemenpan RB melalui melalui Awar Anas selaku menteri akhirnya buka suara.
Baca Juga: FLEKSIBEL! PNS Bisa Kerja dari Mana Saja, Waktunya juga Menyesuaikan, Bikin ASN Full Senyum
Pada saat ditanyakan menyoal adanya kenaikan gaji pegawai sebesar 7 persen dirinya tidak banyak berkomentar.
Sebab menurutnya, isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil hingga hari ini belum dibahas.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diberikan oleh Putut Hari Satyaka, selaku Dirut Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan Dirjen anggaran kementrian keuangan.
Keputusan mengenai ada tidaknya kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil sepenuhnya bukan ditentukan oleh pihak Kemenkeu maupun Kemenpan RB.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kecelakaan Maut Tol Solo - Semarang Libatkan 8 Kendaraan, 6 Orang Tewas
Namun oleh keputusan yang akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Sehingga atas dasar itu, mengenai gaji PNS masih akan diatur melalui PP No 15 tahun 2019 sebagai berikut.
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan I
Baca Juga: SAH! 2 PROFESI Ini PALING BANYAK KUOTA di CPNS 2023, Apa Saja?
1. Gaji Pegawai Negeri Sipil Yang Sudah Golongan Ia: Rp1.560.00 - Rp2.335.800
2. Gaji Pegawai Negeri Sipil Yang Sudah Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
3. Gaji Pegawai Negeri Sipil Yang Sudah Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
4. Gaji Pegawai Negeri Sipil Yang Sudah Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: PENGUMUMAN PASCA SANGGAH PPPK Guru 2022 Sudah Tersedia, Begini Cara Ceknya
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan II Atau Lulusan SMA/sederajat Dan D3
1. Gaji Pegawai Negeri Sipil Yang Sudah Golongan Iia: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
2. Gaji Pegawai Negeri Sipil Yang Sudah Golongan Iib: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
3. Gaji Pegawai Negeri Sipil Yang Sudah Golongan Iic: Rp2.301.800- Rp3.665.000
4. Gaji Pegawai Negeri Sipil Yang Sudah Golongan Iid: Rp2.399.200 - Rp3.820.00
Baca Juga: TAHAPAN SELANJUTNYA Pasca Dinyatakan Lolos Seleksi PPPK Guru 2022, Segera Lakukan Ini
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan Iii Atau Lulusan S1-S3
1. Gaji Pegawai Negeri Sipil Yang Sudah Golongan Iiia: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
2. Gaji Pegawai Negeri Sipil Yang Sudah Golongan Iiib: Rp2.698.500 - Rp4.415.600
3. Gaji Pegawai Negeri Sipil Yang Sudah Golongan Iiic: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
4. Gaji Pegawai Negeri Sipil Yang Sudah Golongan Iiid: Rp2.920.800 -Rp4.797.000
Baca Juga: Dinkes Kabupaten Bandung Barat Sisir Belita Belum Vaksin Polio
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV
1. Gaji Pegawai Negeri Sipil Yang Sudah Golongan Iva: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
2. Gaji Pegawai Negeri Sipil Yang Sudah Golongan Ivb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
3. Gaji Pegawai Negeri Sipil Yang Sudah Golongan Ivc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
4. Gaji Pegawai Negeri Sipil Yang Sudah Golongan Ivd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
5. Gaji Pegawai Negeri Sipil Yang Sudah Golongan Ive: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Sekian informasi mengenai isu wacana adanya kenaikan gaji PNS 2023, resmi dari pihak Kemenpan RB.***
Sentimen: netral (40%)