Sentimen
Negatif (79%)
15 Apr 2023 : 05.57
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Yogyakarta, Sleman, Bantul

Pemilik Tanah Terdampak Tol di Sleman Gugat BPN

15 Apr 2023 : 05.57 Views 4

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Pemilik Tanah Terdampak Tol di Sleman Gugat BPN

Krjogja.com - BANTUL - Nuring Andreas Rotary warga Pelemsari Kelurahan Bokoharjo Kalasan menggugat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Gugatan ini dilayangkan karena Nuring menilai sertifikat yang diterbitkan oleh BPN dianggap cacat hukum dan meminta untuk dibatalkan.

Nuring merupakan satu-satunya ahli waris ayahnya bernama Santosa Umbara yang telah meninggal. Ia memiliki beberapa bidang tanah beberapa bidang tanah dan enam diantaranya telah beralih tanpa sepengetahuan Nuring.

“Kami menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Adapun yang menjadi objek sengketa adalah 6 sertifikat tanah yang telah terjadi peralihan hak, dimana tidak melibatkan klien kami sebagai ahli waris dari Almarhum Santoso Umbara,” kata kuasa hukum Nuring, Aloevie SH di PTUN Yogyakarta, Rabu (12/04/2023).

Ia mengatakan enam bidang tanah tersebut beralih kepemilikan ke tiga orang yang sama sekali tak dikenal oleh Nuring. Sebagai ahli waris seharusnya Nuring dilibatkan jika terjadi peralihan hak milik atas enam bidang tanah di Kalurahan Tirtoadi Mlati Sleman tersebut.

Sebenarnya Nuring telah mengajukan upaya administratif atas permasalahan ini yakni dengan mengajukan keberatan kepada kantor pertanahan, namun tidak direspon secara baik. Bahkan ia juga melakukan banding administrasi dan tetap masih tidak direspon secara baik.

“Sertifikat yang diterbitkan oleh BPN itu adalah catat hukum dan harus dibatalkan sehingga kembali menjadi atas nama Santosa Umbaran,” kata Aloevie didampingi Khailisa Afiati SH dan Andreas Orie Kusindrayanto SH.

Ia menambahkan, dua dari enam bidang tersebut terkena pembebasan lahan untuk tol dan mendapat ganti untung tol sebesar Rp 4,2 miliar. Realisasinya tanggal 6 April 2023 kemarin, namun sesuai peraturan ada penundaan pencairan ganti untung karena pihaknya menggugat.

Sementar aitu Analisis Hukum BPN Sleman, Khairani Afifah mengatakan karena ini terkait produk yang mereka keluarkan selaku instansi pemerintah pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut. Di mana sertifikat itu sebagai ketentuan keputusan Tata Usaha Negara sebagai instansi pemerintah.

Menurutnya jika dalam kasus ini penggugat menilai sertifikat yang dikeluarkan BPN cacat hukum, maka harus dibuktikan di pengadilan. Karena BPN mengeluarkan produk juga berdasarkan peraturan, maka bisa dibuktikan apakah produk sertifikat tersebut sudah sesuai peraturan atau tidak.

“Selama ini BPN menerbitkan sertifikat berdasarkan syarat-syarat pengajuan dari masyarakat sesuai peraturan. Kalau syarat-syaratnya lengkap maka kami menerbitkan sertifikat tersebut," jelasnya. (*)

Sentimen: negatif (79%)