Sentimen
Netral (91%)
15 Apr 2023 : 05.23
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Surabaya, Bekasi, Solo, Banjarmasin, Lombok, Palembang

Pelunasan Biaya Haji 2023 Reguler: Segini Nominal BIPIH yang Harus Dibayar Sesuai Embarkasi dari Kemenag

15 Apr 2023 : 05.23 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pelunasan Biaya Haji 2023 Reguler: Segini Nominal BIPIH yang Harus Dibayar Sesuai Embarkasi dari Kemenag

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Bagi Anda yang ingin mengetahui nominal pelunasan biaya haji 2023 alias BIPIH reguler, simak besaranya sesuai embarkasi resmi dari Kemenag RI.

Pemerintah melalui Kemenag telah meresmikan nominal biaya haji 2023 yang harus dibayarkan oleh setiap calon jemaah.

Aturan mengenai nominal pelunasan biaya haji 2023 reguler itu diatur dalam Keputusan Mentri Agama No 352 tahun 2023.

Baca Juga: 3 Cara Bayar Pelunasan BIAYA HAJI 2023 Reguler, Tidak Perlu Ke Bank, Resmi dari Kemenag RI!

Maka bagi setiap calon jamaah haji, pastikan melunasi sisa pembayaran sesuai dengan nominal yang sudah ditetapkan pemerintah.

Karena bila merujuk dari jadwal yang telah ditentukan, jadwal pelunasan dibuka 11 April sampai dengan 5 Mei 2023.

Selain itu, daftar nominal besaran disesuaikan dengan titik keberangkatan (embarkasi) disetiap provinsi.

Agar lebih jelasnya, simak daftar rincian nominalnya sebagai mana berikut.

Baca Juga: Sederet Fakta Kegaduhan yang Pernah Dilakukan Yudo Andreawan Sebelum Diciduk Polisi, Nomor 5 di Luar Nalar

1. Nominal Embarkasi dari Provinsi Aceh senilai Rp 44.364.357,26

2. Nominal Embarkasi dari Provinsi Medan senilai Rp 45.2O1.652,26

3. Nominal Embarkasi dari Provinsi Batam senilai Rp 47.429.308,26

4. Nominal Embarkasi dari Provinsi Padang senilai Rp 46.044.85O,26

5. Nominal Embarkasi dari Provinsi Palembang senilai Rp 48.005.008,26

6. Nominal Embarkasi dari Provinsi Jakarta (Pondok Gede) senilai Rp 51.338.008,26

Baca Juga: Catat! Ini Faktor Utama Penyebab Meninggalnya Jemaah Haji Indonesia

7. Nominal Embarkasi dari Provinsi Jakarta (Bekasi) senilai Rp 51.338.008,26

8. Nominal Embarkasi dari Provinsi Solo senilai Rp 49.893.98I,26

9. Nominal Embarkasi dari Provinsi Surabaya senilai Rp 55.928.458,26

10. Nominal Embarkasi dari Provinsi Balikpapan senilai Rp 50.792 .20I,26

11. Nominal Embarkasi dari Provinsi Banjarmasin senilai Rp 50.753.057,26

12. Nominal Embarkasi dari Provinsi Makassar senilai Rp 52.182.703,26

13. Nominal Embarkasi dari Provinsi Lombok senilai Rp 51.268.349,26

14. Nominal Embarkasi dari Provinsi Kertajati senilai Rp 52.837.858,26

Baca Juga: Nominal Terbaru Biaya Haji 2023 Berdasarkan Titik Lokasi Pemberangkatan, Embarkasi di Jakarta Jadi Segini!

Sekian informasi mengenai rincian nominal pelunasan biaya haji 2023 reguler yang wajib dilunasi, sesuai dengan besaran BIPIH Embarkasi calon jamaah resmi dari Kemenag RI.***

Sentimen: netral (91.4%)