Sentimen
Negatif (100%)
15 Apr 2023 : 02.11
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cianjur

Tokoh Terkait

Pembatalan Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Mengintai, Pengisian DRH Gagal karena Hal Ini

15 Apr 2023 : 02.11 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pembatalan Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Mengintai, Pengisian DRH Gagal karena Hal Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pengumuman kelulusan pasca sanggah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 telah dipublikasikan, namun pembatalan bisa saja terjadi sehingga peserta gagal melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

Tahap pengisian DRH dalam PPPK guru tahun 2022 berlangsung pada 15 April-4 Mei 2023 dan selama rentang waktu tersebut bisa saja terjadi pembatalan kelulusan pasca sanggah, sehingga gagal pemberkasan.

Apa hal yang menyebabkan adanya pembatalan kelulusan pasca sanggah PPPK guru tahun 2022 sehingga gagal melakukan pengisian DRH?

Kasus pembatalan kelulusan pasca sanggah PPPK guru tahun 2022 bisa menimbulkan keuntungan atau justru merugikan.

Bagaimana bisa padahal berdampak pada pengisian DRH?

Baca Juga: Intip DAFTAR NAMA HONORER K2 Non ASN 2022 yang LULUS VERIFIKASI Pendataan BKN, Cek Di Sini

Baca Juga: Heboh! NIP PPPK Guru dari Kemendikbud Sudah Keluar, Benarkah untuk Nama dalam Daftar?

Bagi peserta yang dinyatakan lulus pasca sanggah kemudian masuk dalam kategori pembatalan akan sangat merugikan.

Pasalnya pembatalan kelulusan bukan berdasar dari keinginan peserta sendiri yang secara sengaja mengundurkan diri.

Ia akan kehilangan kesempatan untuk melakukan pengisian DRH, mendapat nomor induk (NI) PPPK, dan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Berbeda halnya dengan peserta yang tidak dinyatakan lulus pasca sanggah. Adanya pembatalan kelulusan dari peserta lain justru malah menguntungkan.

Pasalnya peserta lain yang dibatalkan kelulusannya akan diganti dengan peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus.

Baca Juga: Daftar Tenaga Honorer K2 yang Lolos Pendataan Non ASN 2022, Resmi dari BKN! Nama Anda Terdaftar?

Baca Juga: Link Download Nama Guru Honorer Diangkat PPPK 2023 Tanpa Tes, Seluruh Indonesia Ada di Sini

Kesempatan untuk diangkat menjadi ASN justru berpihak pada peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus.

Kuncinya adalah bagi peserta yang dinyatakan lulus pasca sanggah harus memanfaatkan waktu dengan baik masa pengisian DRH yang deadline sampai 4 Mei 2023.

Perlu diingat juga dalam rentang waktu tersebut ada masa cuti bersama pada 19-25 April 2023.

Dengan demikian, calon PPPK guru tahun 2022 wajib memanfaatkan waktu sebelum cuti bersama untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan dalam pengisian DRH.

Jangan sampai dibatalkan kelulusannya hanya karena sengaja mengulur waktu mengurus dokumen pemberkasan.

Baca Juga: Urus Dokumen DRH PPPK Guru 2022 Sebelum Cuti Bersama, Telat Pengisian Dianggap Mengundurkan Diri

Baca Juga: 2,3 Juta Honorer Hasil Verifikasi BKN Diangkat ASN Tanpa Tes, Benarkah?

Pembatalan kelulusan pasca sanggah PPPK guru tahun 2022 bisa terjadi karena 4 hal berikut ini sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

(a) Calon PPPK sengaja mengundurkan diri karena suatu alasan, misal ikut domisili tempat kerja suami;

(b) Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen melalui pengisian DRH dalam batas waktu yang ditentukan yaitu 15 April-4 Mei 2023;

(c) Calon PPPK guru tahun 2022 terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai ketetapan pemerintah;

(d) Calon PPPK guru tahun 2022 dinyatakan meninggal dunia.

Apabila terjadi hal-hal tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengumumkan pembatalan kelulusan peserta.

Baca Juga: Siap-siap! Catat Jadwal Rekrutmen BUMN Bersama 2023 yang Dibuka Kembali oleh Erick Thohir

Baca Juga: BATAS USIA PENSIUN PNS Jadi 50 Tahun, Begini Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017, Dana Pensiunnya Bagaimana?

Selanjutnya PPK akan mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional Pengadaan ASN (Panselnas) untuk mendapat pengganti dengan melampirkan dokumen berikut ini.

(a) Surat pengunduran diri dari Calon PPPK guru tahun 2022;

(b) Surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK;

(c) Surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan.

Kemudian Ketua Panselnas memberi usulan nama pelamar pengganti dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Panitia Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Kemendikbudristek.

Baca Juga: Jabat Ketua Pansus LKPJ Bupati Cianjur 2022, Diki Ismail Temukan Fakta Mencengangkan

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 14 April 2023 Singkat dan Padat, Tema: Bila ini Bulan Ramadhan Terakhir Kita

PPK akan menetapkan pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi PPPK guru tahun 2022.

Hal inilah yang menguntungkan bagi peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus karena bisa menggantikan peserta lain yang dibatalkan kelulusannya.

Itulah hal yang menyebabkan adanya pembatalan kelulusan pasca sanggah PPPK guru tahun 2022 sehingga gagal melakukan pengisian DRH.***

Sentimen: negatif (100%)