Sentimen
Positif (66%)
14 Apr 2023 : 21.58
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Kemacetan

Perubahan Cuti Bersama 2023 Direstui Presiden, Catat Daftar Tanggalnya Jangan Sampai Salah!

14 Apr 2023 : 21.58 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Perubahan Cuti Bersama 2023 Direstui Presiden, Catat Daftar Tanggalnya Jangan Sampai Salah!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Presiden sudah merestui perubahan cuti bersama 2023 bagi pegawai ASN dalam Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2023. Di mana keputusan yang baru tersebut menggantikan Keputusan Presiden sebelumnya dengan Nomor 24 Tahun 2022.

Keputusan Presiden mengenai cuti bersama 2023 merupakan bentuk wujud dari efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Selain itu adanya perubahan cuti bersama 2023 diperuntukan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran pada saat arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga: Hasil Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Berdasarkan Nama, Nilai, hingga Kode Kelulusan, Cek di Sini!

Dalam Keppres yang baru, cuti bersama PNS 2023 dimulai pada 23 Januari 2023. Di mana pada hari tersebut merupakan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Selanjutnya masuk di bulan Maret, ada cuti bersama tanggal 23 Maret 2023 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H bagi PNS bisa dimulai pada tanggal 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023 sehingga bagi yang akan melakukan perjalan mudik bisa melakukannya di tanggal tersebut.

Memasuki Bulan Juni, cuti bersama bagi PNS ada di tanggal 2 Juni 2023 yang merupakan cuti bersama Hari Raya Waisak.

Baca Juga: Komisi III DPR Kritisi Kebijakan Penyelesaian Tenaga Honorer 2023, Guspardi : Jangan Hanya Angin Surga!

Dan terakhir sebagai penutup cuti bersama di akhir tahun ada di bulan kedua belas pada tanggal 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Adapun perubahan cuti bersama bagi PNS di 2023 merupakan susulan dari adanya perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H di mana dalam aturan sebelumnya cuti bersama diberlakukan pada 21, 24, 25, 26 April kini berubah menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April.

Selain perubahan cuti bersama pada Hari Lebaran, ada juga penambahan satu hari cuti yakni pada tanggal 19 April.

Hal tersebut dilakukan mengingat pada tahun ini diperkirakan akan banyak pemudik sebanyak 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 123,8 juta orang sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan kemacetan.

Baca Juga: Segera Cek Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022, Guru Honorer Lulus Bisa Batal Penempatan

Untuk itu dilakukan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 sebagai bentuk untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

Demikian informasi mengenai perubahan cuti bersama 2023 bagi pegawai negeri sipil, catat tanggalnya dan jangan sampai salah. ***

Sentimen: positif (66.7%)