CATAT! Jadwal Jam dan Jumlah Hari Kerja Terbaru ASN, TNI, POLRI Berdasarkan Perpres Nomor 21 2023
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Perubahan jadwal jam dan jumlah hari kerja ASN terbaru berdasarkan Perpres Nomor 21/2023, ASN lingkup TNI/Polri catat!
Presiden Jokowi telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai jadwal jam dan jumlah hari kerja terbaru ASN TNI Polri.
Namun, mengenai jadwal jam dan jumlah hari kerja terbaru ASN berdasarkan Perpres Nomor 21/2023 tidak berlaku bagi ASN di lingkup TNI/Polri.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Perubahan Cuti Bersama Para ASN Tahun 2023, PNS Dapat Tambahan Jatah Libur!
Adapun peraturan yang dibuat oleh Presiden Jokowi tersebut nantinya akan berlaku bagi ASN PNS dan juga PPPK secara keseluruhan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Apa yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kinerja bagi ASN.
Selain itu juga hal ini bertujuan untuk bisa memberikan kepastian hukum fleksibilitas kerja yang nantinya akan linear dengan program peningkatan kualitas dalam pelayanan publik yang digaungkan oleh Pemerintah melalui KemenPAN RB.
Bagi ASN PNS dan PPPK, simak perubahan jadwal jam dan jumlah hari kerja terbaru ASN berdasarkan Perpres Nomor 21/2023, diantaranya:
Baca Juga: FLEKSIBEL! PNS Bisa Kerja dari Mana Saja, Waktunya juga Menyesuaikan, Bikin ASN Full Senyum
Pertama jumlah hari kerja hanya lima hari saja, yaitu Senin-Jumat
Kedua, jam kerja ASN akan dibagi menjadi dua, yaitu, jam kerja akan dimulai dari pukul 07.30 sesuai dengan waktu setempat, sehingga total jam kerja dalam seminggu sebanyak 37 jam 30 menit.
Namun, beda halnya untuk waktu Ramadhan, dimana jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 sesuai waktu setempat.
Sehingga, jumlah kerja seminggu berubah, yaitu hanya 32 jam 30 menit saja dan tidak termasuk dengan jam istirahat.
Baca Juga: Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1444 H, Setiap Hari Bisa Buka Bersama Tanpa Kurangi Pelayanan Publik
Namun, perubahan jadwal jam dan jumlah hari kerja terbaru ASN berdasarkan Perpres Nomor 21/2023, tidak akan berlaku secara sama pada lembaga tertentu.
Hal itu berkaitan dengan ASN yang bekerja di lingkup TNI/Polri. Bagaimana ketentuannya?
Berdasarkan peraturan tersebut, Perpres itu tidak berlaku bagi para ASN yang bekerja di:
Pertama, unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.
Baca Juga: ASYIK ATURAN BARU! PNS Cuma Kerja 5 Hari, Jokowi Larang ASN Masuk Hari Sabtu
Dimana unit tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Kedua, anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri.
Ketiga, para pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri
Keempat bagi para perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Jadi, itulah perubahan jadwal jam dan jumlah hari kerja terbaru ASN berdasarkan Perpres Nomor 21/2023, ASN lingkup TNI/Polri catat!***
Sentimen: positif (99.9%)