Sentimen
Positif (97%)
14 Apr 2023 : 16.35
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: Baznas

Event: Ramadhan, Zakat Fitrah, Salat Idul Fitri

Kab/Kota: bandung, Cimahi, Bogor, Bekasi, Depok, Cirebon, Tasikmalaya, Karawang, Sukabumi, Banjar, Cianjur, Garut, Indramayu, Sumedang, Purwakarta

Berapa Rupiah Besaran Zakat Fitrah 2023 di Bandung dan Jawa Barat? Berikut Batas Akhir Waktu Pembayaran

14 Apr 2023 : 16.35 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Berapa Rupiah Besaran Zakat Fitrah 2023 di Bandung dan Jawa Barat? Berikut Batas Akhir Waktu Pembayaran

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Membayar zakat fitrah merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap umat muslim baik itu laki-laki maupun perempuan di bulan Ramadhan.

Berapa rupiah besaran zakat fitrah 2023 di Bandung dan Jawa Barat? Berikut batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah.

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim. Waktu pelaksanaannya dilakukan pada bulan Ramadhan hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

Dalam sebuah hadits yang berasal dari Ibnu Umar RA disampaikan: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat." (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Berasal dari Instansi Ini Jadi Prioritas Diangkat PNS 2023, Begini Alur dan Mekanismenya

Untuk membayar zakat fitrah 2023, besaran nominalnya telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat dengan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.

Di kota Bandung dan Jawa Barat, zakat fitrah 2023 ditunaikan berupa bahan pokok seperti beras dengan takaran 2,5 kg atau 3,5 liter. Namun jika diganti dengan uang maka nominal besarannya akan disesuaikan dengan harga beras di pasar kota/kabupaten setempat.

Catat besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah kota Bandung dan wilayah se-Jawa Barat yang dilansir dari nu.or.id rinciannya sebagai berikut:

Kabupaten Bandung sebesar Rp32.500 per orang

Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp30.000 per orang

Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000 per orang

Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000 per orang

Kabupaten Ciamis sebesar Rp30.000 per orang

Kabupaten Cianjur sebesar Rp34.000 atau Rp62.000 per orang

Baca Juga: Simak Prospek 3 Jenis Jurusan di Seleksi UMPTKIN 2023 yang Banyak Diminati, Mulai Dari KPI hingga PAI

Kabupaten Cirebon sebesar Rp30.000 per orang

Kabupaten Garut sebesar Rp35.000 per orang

Kabupaten Indramayu sebesar Rp30.000 per orang

Kabupaten Karawang sebesar Rp35.000 per orang

Kabupaten Kuningan sebesar Rp30.000 per orang

Kabupaten Majalengka sebesar Rp32.500 per orang

Kabupaten Pangandaran sebesar Rp30.000 per orang

Kabupaten Purwakarta sebesar Rp32.500 per orang

Kabupaten Subang sebesar Rp35.000 per orang

Kabupaten Sukabumi sebesar Rp32.500 per orang

Kabupaten Sumedang sebesar Rp32.500 per orang

Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp30.000 per orang

Kota Bandung sebesar Rp32.500 per orang

Kota Banjar sebesar Rp32.500 per orang

Kota Bogor sebesar Rp45.000 per orang

Kota Bekasi sebesar Rp40.000 per orang

Kota Cimahi sebesar Rp32.500 per orang

Kota Cirebon sebesar Rp42.000 per orang

Kota Depok sebesar Rp45.000 per orang

Kota Sukabumi sebesar Rp33.000 per orang

Kota Tasikmalaya sebesar Rp35.000 per orang

Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Dari laman https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan secara online melalui Baznas.

1. Buka link  https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas atau https://www.baznasjabar.org/checkout/zakat-fitrah

2. Masukan jumlah jiwa yang akan membayar zakat fitrah

3. Tunggu hingga jumlah runcian muncul

4. Lengkapi data jiwa yang akan membayar zakat fitrah

5. Ketuk tombol pembayaran

6. Pilih metode pembayaran dan bacaan niat zakat fitrah untuk sendiri atau keluarga

7. Ketuk tombol bayar

8. Selesai.

Sentimen: positif (97.7%)