Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
BUMN: Baznas
Event: Ramadhan, Zakat Fitrah, Salat Idul Fitri
Kab/Kota: bandung, Cimahi, Bogor, Bekasi, Depok, Cirebon, Tasikmalaya, Karawang, Sukabumi, Banjar, Cianjur, Garut, Indramayu, Sumedang, Purwakarta
Berapa Rupiah Besaran Zakat Fitrah 2023 di Bandung dan Jawa Barat? Berikut Batas Akhir Waktu Pembayaran
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Membayar zakat fitrah merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap umat muslim baik itu laki-laki maupun perempuan di bulan Ramadhan.
Berapa rupiah besaran zakat fitrah 2023 di Bandung dan Jawa Barat? Berikut batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah.
Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim. Waktu pelaksanaannya dilakukan pada bulan Ramadhan hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.
Dalam sebuah hadits yang berasal dari Ibnu Umar RA disampaikan: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat." (HR Bukhari Muslim).
Baca Juga: Tenaga Honorer yang Berasal dari Instansi Ini Jadi Prioritas Diangkat PNS 2023, Begini Alur dan Mekanismenya
Untuk membayar zakat fitrah 2023, besaran nominalnya telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat dengan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.
Di kota Bandung dan Jawa Barat, zakat fitrah 2023 ditunaikan berupa bahan pokok seperti beras dengan takaran 2,5 kg atau 3,5 liter. Namun jika diganti dengan uang maka nominal besarannya akan disesuaikan dengan harga beras di pasar kota/kabupaten setempat.
Catat besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah kota Bandung dan wilayah se-Jawa Barat yang dilansir dari nu.or.id rinciannya sebagai berikut:
Kabupaten Bandung sebesar Rp32.500 per orang
Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp30.000 per orang
Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000 per orang
Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000 per orang
Kabupaten Ciamis sebesar Rp30.000 per orang
Kabupaten Cianjur sebesar Rp34.000 atau Rp62.000 per orang
Baca Juga: Simak Prospek 3 Jenis Jurusan di Seleksi UMPTKIN 2023 yang Banyak Diminati, Mulai Dari KPI hingga PAI
Kabupaten Cirebon sebesar Rp30.000 per orang
Kabupaten Garut sebesar Rp35.000 per orang
Kabupaten Indramayu sebesar Rp30.000 per orang
Kabupaten Karawang sebesar Rp35.000 per orang
Kabupaten Kuningan sebesar Rp30.000 per orang
Kabupaten Majalengka sebesar Rp32.500 per orang
Kabupaten Pangandaran sebesar Rp30.000 per orang
Kabupaten Purwakarta sebesar Rp32.500 per orang
Kabupaten Subang sebesar Rp35.000 per orang
Kabupaten Sukabumi sebesar Rp32.500 per orang
Kabupaten Sumedang sebesar Rp32.500 per orang
Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp30.000 per orang
Kota Bandung sebesar Rp32.500 per orang
Kota Banjar sebesar Rp32.500 per orang
Kota Bogor sebesar Rp45.000 per orang
Kota Bekasi sebesar Rp40.000 per orang
Kota Cimahi sebesar Rp32.500 per orang
Kota Cirebon sebesar Rp42.000 per orang
Kota Depok sebesar Rp45.000 per orang
Kota Sukabumi sebesar Rp33.000 per orang
Kota Tasikmalaya sebesar Rp35.000 per orang
Cara Bayar Zakat Fitrah Online
Dari laman https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan secara online melalui Baznas.
1. Buka link https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas atau https://www.baznasjabar.org/checkout/zakat-fitrah
2. Masukan jumlah jiwa yang akan membayar zakat fitrah
3. Tunggu hingga jumlah runcian muncul
4. Lengkapi data jiwa yang akan membayar zakat fitrah
5. Ketuk tombol pembayaran
6. Pilih metode pembayaran dan bacaan niat zakat fitrah untuk sendiri atau keluarga
7. Ketuk tombol bayar
8. Selesai.
Sentimen: positif (97.7%)