Sentimen
Positif (86%)
14 Apr 2023 : 07.00
Tokoh Terkait

BATAS USIA PENSIUN PNS Jadi 50 Tahun, Begini Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017, Dana Pensiunnya Bagaimana?

14 Apr 2023 : 07.00 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

BATAS USIA PENSIUN PNS Jadi 50 Tahun, Begini Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017, Dana Pensiunnya Bagaimana?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki manajemen sendiri dalam kepegawaiannya. Diantaranya seperti aturan pangkat, jabatan, promosi, mutasi, termasuk mengenai batas usia pensiun PNS.

Batas usia pensiun PNS telah ditetapkan dalam aturan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Berdasarkan aturan tersebut PNS bisa lebih cepat pensiun di usia 50 tahun, tentunya dengan syarat yang sudah ditetapkan didalamnya.

Lantas timbul pertanyaan, bagaimana dengan hak dana pensiun bulanan jika PNS yang bersangkutan pensiun di usia 50 tahun?

Aturan mengenai batas usia pensiun PNS telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Jika diketahui sebelumnya batas usia pensiun PNS berada di usia 58, 60 dan 65 tahun, kini menjadi lebih singkat dapat dipensiunkan dari jabatannya.

Baca Juga: FULL SENYUM! Tak Hanya untuk PNS, Pemerintah Juga Sedang Mempersiapkan Agar PPPK Bisa dapat Uang Pensiunan

Seperti yang diketahui sebelumnya jika batas usia pensiun PNS dikategorikan kedalam 3 kelompok yang berdasarkan jenjang jabatannya.

Batas usia pensiun 58 tahun dipruntukan bagi pegawai dengan jabatan pejabat administrasi, fungsional keterampilan, fungsional ahli pertama, serta pejabat fungsional ahli muda.

Sementara batas usia pensiun PNS 60 tahun diperuntukan bagi pegawai dengan jabatan pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Sedangkan PNS dengan usia pensiun 65 diperuntukan bagi pegawai yang memegang jabatan pejabat fungsional ahli utama.

Kini berdasarkan aturan yang baru, PNS bisa pensiun lebih cepat di usia 50 tahun hal tersebut tertuang di dalam pasal 241.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pensiunan PNS Sudah Bisa Klaim Tunjangan Rp8 Juta, Diterbitkan Kemenkeu, Hari Tua Makin Adem

Isinya menjelaskan mengenai usia pensiun PNS 50 tahun dengan syarat telah memiliki masa kerja 10 tahun apabila terkena perampingan organisasi. Ataupun adanya kebijakan lain dari pemerintah yang dapat mengakibatkan kelebihan jumlah pegawai PNS.

Artinya, bagi PNS yang mengalami perampingan organisasi dan tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lainnya maka pensiun dini usia 50 tahun akan diberlakukan.

Dengan kondisi tersebut, secara status pemberhentian PNS di usia 50 tahun diberikan secara hormat sehingga masih bisa mendapatkan hak dana pensiunnya.

Aturan tersebut jadi tidak berlaku manakala PNS yang bersangkutan belum genap berusia 50 tahun tetapi sudah mengalami perampingan organisasi sehingga sebagai kompensasinya akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.

Jika sampai 5 tahun belum saja mendapatkan instansi yang sesuai dengan jabatan dan keahliannya maka PNS tersebut akan diberhentikan secara hormat dan dana pensiunnya akan diberikan saat usianya mencapai 50 tahun. ***

Sumber: Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017

Sentimen: positif (86.5%)