Sentimen
Negatif (99%)
14 Apr 2023 : 03.20
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait
Hatta Wardhana

Hatta Wardhana

Viral TKW Beli Gamis Rp200.000 tapi Didenda Rp9 Juta, Bea Cukai: Itu Penipuan

14 Apr 2023 : 03.20 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Viral TKW Beli Gamis Rp200.000 tapi Didenda Rp9 Juta, Bea Cukai: Itu Penipuan

PIKIRAN RAKYAT - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) curhat didenda Rp9 juta saat membeli gamis senilai Rp200.000. Apa yang dialaminya itu pun heboh dan viral di media sosial.

Tayangan video TKW yang diduga bernama Yuni itu ramai menjadi pembicaraan pada Selasa, 4 April 2023 silam. Dalam rekaman yang beredar, dia tampak berbicara dengan seseorang yang mengaku petugas Bea Cukai melalui sambungan telepon.

Dalam video tersebut, Yuni ditawarkan bantuan oleh orang yang mengaku petugas Bea Cukai bernama Kurniawan untuk pembayaran denda atas pembelian gamis. Gamis yang dibelinya seharga Rp200.000 itu pun dilaporkan memiliki denda sebesar Rp9 juta.

Menanggapi hal itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengonfirmasi dan mengatakan bahwa kejadian tersebut adalah penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. “Pelaku penipuan umumnya mengaku bahwa barang kiriman korban ditahan Bea Cukai dan korban diminta melunasi sejumlah pajak agar barang dapat dikeluarkan," katanya, Kamis, 13 April 2023.

Baca Juga: Viral Netizen Curhat Beli Cokelat Rp1 Juta Kena Pungutan Rp9 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan

"Pelaku kemudian mengirimkan nomor rekening pribadi untuk proses pembayaran,” ucap  Hatta Wardhana menambahkan.

Dia menuturkan, atas barang kiriman dari luar negeri senilai lebih dari 3 dolar AS (Rp44.000), maka dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Seluruh pembayaran pungutan negara tersebut dibayar menggunakan kode billing dan bukan menggunakan rekening pribadi.

Jika masyarakat diminta untuk membayar pungutan dengan nilai tidak wajar dan melalui rekening pribadi, dipastikan hal tersebut termasuk penipuan. Pelaku penipuan pun sengaja mencatut nama Bea Cukai dengan tujuan agar korban lebih percaya, serta memudahkan pelaku untuk memeras, mengintimidasi, dan memaksa korban.

“Para pelaku umumnya sudah mengetahui identitas korban sehingga mudah menjalin kedekatan dengan korban atau memeras korban. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melindungi data pribadinya agar tidak tersebar,” tutur Hatta Wardhana.

Baca Juga: Bea Cukai Bali Akhirnya Berikan Alat Bantu Kencing ke WNA Setelah Viral

Dia mengimbau, agar masyarakat menjaga data pribadinya dan mewaspadai agar data tersebut tidak tersebar. Selain itu, untuk mencegah penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, masyarakat dapat memanfaatkan portal beacukai.go.id/barangkiriman untuk memeriksa status barang kiriman.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia juga menyediakan portal cekrekening.id untuk memastikan keamanan transaksi online. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat memeriksa rekening dan melaporkan rekening yang mencurigakan.

“Kami mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan dua portal tersebut agar terhindar kasus penipuan. Apabila mengetahui hal yang terindikasi penipuan, dapat melaporkan pada contact center Bea Cukai pada 1500225 untuk melakukan konfirmasi," kata Hatta Wardhana.

"Sedangkan apabila telanjur menjadi korban penipuan, dapat melaporkan ke kepolisian pada situs lapor.go.id," ujarnya menambahkan.***

Sentimen: negatif (99.9%)