Sentimen
Negatif (100%)
13 Apr 2023 : 20.19
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cimahi, Semarang, Cianjur, Tegal, Solo

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Johanis Tanak

Johanis Tanak

Fakta OTT Kasus Suap Jalur Perkeretaapian, 10 Orang Jadi Tersangka dengan Barang Bukti Bernilai Fantastis

13 Apr 2023 : 20.19 Views 14

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Fakta OTT Kasus Suap Jalur Perkeretaapian, 10 Orang Jadi Tersangka dengan Barang Bukti Bernilai Fantastis

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali mengamankan para tersangka tindak pidana korupsi. Kali ini KPK mengamankan sebanyak 10 orang yang diciduk melalui OTT pada hari Selasa, 11 April 2023.

10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diciduk di Semarang dan Jakarta terkait penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

“Terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap oleh penyelenggara negara terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022,” ungkap Johanis Tanak selaku wakil ketua KPK saat Konferensi Pers yang dikutip dari youtube KompasTV.

Baca Juga: OTT 4 Pejabat DJKA Jawa Tengah, Diduga Terlibat Suap Proyek Jalur Kereta Api Tegal, Uang Ratusan Juta Disita

Tak main-main dari hasil OTT tersebut, KPK menyita uang yang berjumlah fantastis yakni Rp 2,027 miliar, mata uang dolar AS senilai USD 20.000, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan jumlah barang bukti tersebut mencapai Rp 2,8 miliar.

“Sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp 2,823 miliar,” ungkap Johanis Tanak.

Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK mengungkapkan jika proyek pembangunan jalur kereta api terdiri dari 4 jalur, yaitu pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan- Kadipiro- Kalioso, dan proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Suap, Eks Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara

Kemudian proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa- Sumatera.

“Terkait dengan pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa bagian tengah, Jawa bagian Barat dan Jawa – Sumatera,” ungkap Wakil Ketua KPK.

Atas hal itu KPK menemukan adanya dugaan tindak korupsi yakni penerimaan suap oleh penyelenggara negara di lingkungan Kemenhub dari pihak swasta. Besarannya antara 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.

“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” kata Johanis Tanak.

Baca Juga: 9 Kontroversi Bupati Meranti Muhammad Adil, Tak Cuma Kemenkeu Iblis-OTT KPK

Diduga terjadi rekayasa pengaturan pemenang pelaksanaan proyek atau tender sejak dimulai proses administrasi hingga penentuan pemenang tender pembangunan jalur kereta pada tahun 2021-2022.

Atas pelanggaran tindak pidana tersebut, bagi para pemberi dijerat dengan pasal 5 atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan bagi penerima suap akan dijerat melanggar pasal 12 huruf a Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 AYAT 1 KE-1 kuhp.

Sentimen: negatif (100%)