Sentimen
Negatif (100%)
13 Apr 2023 : 08.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar, Solo

Susah Payah Menabung Beli Knalpot Brong, Malah Dihancurkan Sendiri

13 Apr 2023 : 08.27 Views 5

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Susah Payah Menabung Beli Knalpot Brong, Malah Dihancurkan Sendiri

Krjogja.com - KARANGANYAR -Sebanyak 1.305 knalpot blombongan hasil razia Satlantas Polres Karanganyar dimusnahkan, Sabtu (8/4). Pemusnahannya ikut disaksikan pelanggar lalu lintas.

Kapolres Karanganyar Jerrold HY Kumontoy mengatakan terdapat 1.305 knalpot brong atau tidak sesuai standar berhasil diamankan Polres Karanganyar selama 3 Januari hingga 31 Maret lalu. Dengan wilayah tangkapan di Jalan Kragan, Kecamatan Gondangrejo; Waduk Kalung; Waduk Delingan; Jalan Solo-Tawangmangu, Jalan Lawu dan lokasi lain.

Kapolres mengatakan penindakan knalpot brong merujuk pada UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara atau denda Rp250.000.

Di sisi lain, penindakan knapot brong juga mendasari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. Dalam Permen LH itu disebutkan bahwa batas ambang batas sepeda motor untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu tipe 80-175 cc maksimal 90 db. Dan 175 cc ke atas maksimal 90 db. "Operasi knalpot akan terus kita lakukan. Targetnya bisa zero di akhir tahun ini," kata dia di sela pemusnahan di Mapolres Karanganyar.

Kapolres mengatakan penindakan pengguna knalpot brong dilakukan secara persuasif dan humanis. Meskipun sejauh ini penindakan tersebut belum memberi efek jera. Selain itu Polres juga terus terjun ke sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong. Mengingat mayoritas pengguna knalpot brong merupakan anak baru gede (ABG) dan berstatus pelajar. Menurut penindakan knalpot brong tidak bisa dilakukan Polisi. Namun harus melibatkan berbagai instansi terkait. "Untuk mencapai target zero knalpot brong harus melibatkan berbagai pihak. Penangananya dari hulu sampai hilir," katanya.

Sementara itu pelanggar bernama Rahmad Febrianto (17) menyerahkan surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia menyaksikan sekaligus menghancurkan sendiri knalpotnya di hadapan para awak media. Rahmad mengatakan, ia membeli knalpot brong itu sekira Rp 500 ribu.

Namun, pada pekan lalu, knalpot brong yang dipasang di motor bebeknya dilepas dan disita karena terjaring dalam operasi di Lalung. "Saya pasang ini, karena Ikut-ikut teman, saya beli ini pakai tabungan saya selama dua bulan," ungkap Rahmad. (Lim)

Sentimen: negatif (100%)