Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Grup Musik: APRIL
Kasus: kebakaran, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Kembali Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka, Kali Ini Kasus TPPU
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka. Kali ini, penyidik menyeretnya dalam kasis dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. "KPK menetapkan kembali LE sebagai tersangka dugaan TPPU," katanya di Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU, dijelaskan Ali Fikri merupakan hasil dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Namun, Ali menambahkan tim penyidik KPK masih terus menelusuri lseluruh aset-aset Lukas Enembe terkait dengan perkara ini. "Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujarnya.
Baca Juga: Pertamina Beberkan 4 Penyebab Baru Kebakaran Kilang Minyak
Sebelumnya, KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.
Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.
Baca Juga: Raup Rp9 Miliar, 5 Polisi Calo Bintara di Jateng Ternyata Tak Pernah Diproses Hukum Pidana
Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.
"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," ujar Ali.
Lukas Enembe Ajukan Gugatan Praperadilan
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe layangkan gugatan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk menghadapi tersangka di depan majelis hakim.
Dilansir dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas Enembe telah mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023 lalu. Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada Senin, 10 April 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nomor perkara gugatan antara lain: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.
Substansi gugatan dari Lukas Enembe berisi sejumlah poin. Salah satu yang disoroti ialah tidak sahnya penetapan tersangka atas dia, dalam kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.
Selain itu, Lukas Enembe juga meminta dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK dalam gugatan praperadilan tersebut.***
Sentimen: negatif (100%)