Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: HAM
Tokoh Terkait

Pramono Ubaid
Komnas HAM Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang Batalkan Penundaan Tahapan Pemilu 2024
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait putusannya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024.
PT DKI Jakarta dinilai telah meluruskan kembali sistem keadilan pemilu (electoral justice system) serta mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Putusan PT DKI Jakarta pun telah mengoreksi putusan PN Jakarta Pusat dengan menyatakan pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan absolut untuk menangani sengketa parpol calon peserta pemilu dengan KPU yang masuk kategori sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilu.
Baca Juga: KY Diminta untuk Periksa Majelis Hakim yang Memutuskan Perkara Penundaan Pemilu 2024
Putusan ini telah mengembalikan sistem keadilan pemilu ke jalur yang benar sesuai UU Pemilu yang sebelumnya sempat dikesampingkan oleh PN Jakarta Pusat dengan mengeluarkan putusan yang melampaui kewenangan. Pasalnya, PN tidak memiliki kewenangan untuk menangani sengketa TUN pemilu.
Selain itu, putusan PT DKI Jakarta yang menganulir penundaan pemilu juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara. Sebab, sesuai Pasal 22E ayat (1) konstitusi negeri ini, hak warga negara tidak hanya menggunakan hak suara dalam pemilu yang Luber dan Jurdil. Namun juga secara periodik, yakni setiap lima tahun sekali.
Jika putusan PN Jakarta Pusat tidak dikoreksi, artinya terjadi penundaan Pemilu 2024. Negara pun berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu setiap lima tahun sekali.
Baca Juga: Pemilu 2024 Tak Bakal Ditunda, Mahfud MD: Masalah Hukum Kemarin per Hari Ini Sudah Selesai
"Kami berpandangan bahwa Pemilu 2024 merupakan momentum politik penting untuk menjaga keberlanjutan demokrasi. Oleh karena itu, semua pihak harus menjaga agar Pemilu 2024 dijauhkan dari rencana jahat pihak-pihak tertentu yang menginginkan penundaan pemilu dengan berbagai cara, yang alasannya bersifat pragmatis, yakni semata-mata memperpanjang masa kekuasaan," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi dalam Keterangan Pers Nomor: 23/HM.00/IV/2023 dari institusinya, Rabu, 12 April 2023.
Komnas HAM, lanjutnya, mendorong pula semua kekuatan bangsa untuk berkomitmen menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai jadwal sebagai mekanisme demokrasi konstitusional.
Dengan demikian, Pemilu 2024 bukan hanya harus dilaksanakan secara Luber dan Jurdil, melainkan juga secara periodik setiap lima tahun sekali.***
Sentimen: negatif (95.5%)