CARA CEK PENGUMUMAN VERIFIKASI Pandataan Non-ASN BKN, Inilah Wujud Penanganan Tenaga Honorer di Indonesia
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Pemerintah telah menggalakan upaya penanganan tenaga honorer dengan mengawali dengan melakukan pendataan Non ASN oleh BKN.
Pendataan yang telah ditutup pada tanggal 31 Maret 2023 kemarin dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non ASN atau Tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah yang ada di seluruh Indonesia.
Sehingga bagi tenaga honorer atau Non ASN yang telah melakukan pendataan dan bagi yang lolos akan diumumkan secara resmi di laman akun Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: Akun FB Maya Sylvia, Ibu-ibu Cekcok dengan Dokter Muda Kini Dibanjiri Komentar Hujatan
Maka berikut ini cara untuk mengecek tenaga honorer yang telah lolos verifikasi BKN melalui pendataan Non ASN dari BKN.
1. Klik laman resmi Badan Kepegawaian Negara yakni https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
2. Klik menu “pengumuman instansi” yang ada di bagian kanan pojok atas.
3. Ketik instansi dimana tempat bekerja Anda pada kolom “search”
4. Klik pengumuman
5. Cari nama Anda dalam daftar Non ASN atau tenaga honorer yang tertera
Baca Juga: Bendera Merah Putih di Gedung DPRD Cianjur dibiarkan Robek dan Lusuh
Hal ini merupakan tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah.
Status Kepegawaian yang dimaksud terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) yang memiliki batas waktu hingga 28 November 2023.
Pendataan yang ditujukan bagi seluruh Non ASN atau tenaga honorer di Indonesia yang telah mencangkup semua tenaga honorer baik honorer k2 maupun honorer non kategori yang tercatat mencapai lebih dari 2 juta orang.
Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang telah memberitahukan melak+lui surat resmi pada tanggal 22 Juli 2022 lalu, dimana surat tersebut ditujukan kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) baik di Instansi Pusat dan Daerah.
Baca Juga: Banding Ditolak, Trisha Eungelica Sebar Chat Pribadi Sebelum Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ada Kode Khusus
Hal ini guna mendorong setiap Instansi Pemerintah melakukan Penataan Pegawai Non ASN atau Tenaga honorer yang berada dan telah diangkat di lingkungan Instansi masing-masing untuk mewujudkan kejelasan status, mensejahterakan yang bersangkutan untuk memiliki karir yang cemerlang.
Pegawai Non ASN atau tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat 2 dimana disebutkan bahwa pegawai Non PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.***
Sentimen: positif (65.3%)