Sentimen
Negatif (97%)
12 Apr 2023 : 20.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Agnes Gracia Haryanto

Agnes Gracia Haryanto

Mangatta Toding Allo

Mangatta Toding Allo

Orang Tua Agnes Bukan Pejabat dan Sakit-sakitan, Mangatta Toding Allo Beri Bantuan Hukum Gratis

12 Apr 2023 : 20.15 Views 11

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Orang Tua Agnes Bukan Pejabat dan Sakit-sakitan, Mangatta Toding Allo Beri Bantuan Hukum Gratis

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Orang tua Agnes Gracia Haryanto ternyata bukan pejabat, namun seorang wirausahawan. Kuasa hukum Mangatta Toding Allo mengaku memberi bantuan hukum gratis.

Orang tua Agnes yang beralamat di Tangerang Selatan ini bernama Joko Haryanto dan Emerentiana Lan Valiniathie Tjo dan sedang mengalami sakit.

Ayah Agnes menderita stroke, sementara ibu Agnes menderita kanker paru stadium empat.

Kuasa hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo, membenarkan kondisi kesehatan orang tua Agnes ini.

“Memang pihak keluarga, ayahnya sedang sakit stroke, kami buka saja. Ibunya sedang sakit kanker paru,” jelasnya kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Ungkapan itu disampaikan Mangatta saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya.

“Kakaknya kemarin muncul di media itu habis operasi jantung. Tapi dia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga,” jelas Mangatta soal munculnya kakak Agnes yang bernama Ivana Yoan di salah satu televisi swasta saat itu.

Karena kondisi keluarga Agnes yang seperti ini, Mangatta Toding memberikan bantuan hukum secara gratis kepada Agnes Gracia.

“Memang apa adanya kami menangani ini secara pro bono (gratis),” ujarnya.

Mangatta mengaku menjadi kuasa hukum Agnes bertujuan agar Agnes Gracia tidak mendapatkan hukuman yang berat dalam kasus penganiayaan David Ozora itu.

Sebab, Mangatta mengklaim kliennya Agnes masih di bawah umur atau masih berusia 15 tahun.

Orang Tua Agnes Gracia Pertimbangan Hakim

Kondisi orang tua Agnes Gracia Haryanto ini juga menjadi pertimbangan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam memberikan hukuman 3 tahun 6 bulan.

Dalam sidang putusan atau vonis di PN Jaksel yang digelar, Senin siang (10/4), ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk memberi vonis ringan Agnes.

Pertama, Agnes dianggap masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

Kedua, Hakim Sri Wahyuni menyebut Agnes telah menyesali perbuatannya.

Yang ketiga menurut hakim Sri Wahyuni dari Medan ini, Agnes atau AG memiliki orang tua yang sedang mengalami sakit parah. Dimana ayahnya stroke dan ibunya kanker paru stadium empat.

“Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat,” katanya soal orang tua Agnes Gracia Haryanto ini. (pojoksatu/fajar)

Sentimen: negatif (97%)