Sentimen
Negatif (100%)
12 Apr 2023 : 19.50
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kab/Kota: Batang, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Situbondo

Berkaca dari Penipuan QRIS Palsu, Masyarakat Diimbau Jeli Sebelum Bertransaksi Melalui Barcode

12 Apr 2023 : 19.50 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Berkaca dari Penipuan QRIS Palsu, Masyarakat Diimbau Jeli Sebelum Bertransaksi Melalui Barcode

PIKIRAN RAKYAT – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Yukon Afrinaldo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan melalui kode batang (barcode) Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Hal tersebut disampaikannya mengingat baru-baru ini telah terjadi kasus pemalsuan QRIS di sejumlah kotak amal Masjid di Jakarta yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Sejauh ini belum ada kasus QRIS palsu di Jember, namun pihak internal kami sudah diingatkan oleh BI pusat agar mengecek di masing-masing wilayah kerjanya,” kata Yukon.

Menurutnya, sistem barcode yang diterbitkan oleh pihak perbankan atas dasar rekening nasabah sehingga kode batang tersebut bisa digunakan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran. Dia meminta agar pihak bank mengetahui nasabah dengan baik sebelum menerbitkan rekening.

Baca Juga: MUI Minta Kasus Penipuan QRIS Palsu Diusut Tuntas, Penegak Hukum Perlu Selidiki Komplotan Pelaku

“Kami minta pihak perbankan mengetahui siapa nasabahnya sebelum menerbitkan rekening. Jika perbankan tidak mengetahui nasabahnya dan pemilik rekening dengan baik, asal saja menerbitkan nomor rekening begitu, maka kejahatan akan bisa masuk ke sana,” ujarnya menjelaskan, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Untuk meminimalisasi tindak kejahatan dengan menggunakan QRIS, Yukon mengatakan Bank Indonesia Jember telah membuat surat pemberitahuan kepada pihak perbankan yang berada di wilayah kerjanya, meliputi Kabupaten Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi.

“Sebelum melakukan transaksi dengan QRIS, masyarakat juga harus mengecek tujuan transfer uang dan penerimanya atau pemilik rekeningnya siapa, apakah sudah sesuai atau tidak,” ucapnya.

Baca Juga: BI Blokir Akun QRIS Pelaku Penipuan di Masjid-masjid Jakarta, Rencanakan Evaluasi Sistem

Lebih lanjut, Bank Indonesia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi melalui QRIS jika menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil merchant guna menghindari kasus penipuan QRIS palsu.

Sementara itu, pelaku penempel stiker QRIS palsu di sejumlah wilayah di Jakarta tersebut telah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian. Diketahui tersangka penipuan tersebut bernama M. Iman Mahlil Lubis (MIML).

Atas tindakannya yang tidak bertanggungjawab, tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.***

Sentimen: negatif (100%)