Sentimen
Negatif (100%)
12 Apr 2023 : 18.18
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Event: Zakat Fitrah

Kasus: penganiayaan, pelecehan seksual

AG Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual David Ozora, tapi Kok Mau Begituan Sama Mario Dandy Sampai 5 Kali?

12 Apr 2023 : 18.18 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

AG Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual David Ozora, tapi Kok Mau Begituan Sama Mario Dandy Sampai 5 Kali?

AYOBANDUNG.COM - Tanda tanya besar muncul dalam kubu David Ozora usai AG dijatuhi vonis hukuman oleh hakim terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Pasalnya, saat awal kasus penganiayaan ini terungkap, AG mengaku jadi korban pelecehan seksual David Ozora hingga menimbulkan amarah Mario Dandy, sang kekasih.

Namun yang menjadi kejanggalan, ketika terungkap kebohongan AG dalam persidangan kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH Dana Pensiunan Cair! Lengkapi 7 Syarat Ini Bila Ingin Segera Dicairkan Oleh Pihak Taspen

Diketahui bahwa sejak awal penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora ini terungkap, muncul keterangan bahwa pelaku tak terpuji itu timbul lantaran tak terima kekasihnya diperkosa oleh sang mantan.

Dikatakan bahwa AG diperkosa hingga hilang keperawanannya akibat ulah dari David Ozora.

"Bagaimana pelaku anak ini berbohong dalam memberi keterangan di muka persidangan, di mana dia sampaikan dirinya dilecehkan, dipaksa bahkan diambil kehormatannya untuk pertama kalinya oleh anak korban," ungkap Mellisa Anggraini, selaku kuasa hukum David Ozora.

Jika benar menjadi korban pemerkosaan oleh David Ozora, AG seharusnya merasa trauma dan setidaknya malu.

Baca Juga: CPNS 2023 Sudah Dibuka? Pelamar Intip Syarat dan Dokumen ini, Dijamin Lolos!

Akan tetapi, AG justru bersikap sebaliknya, dan ketahuan melakukan hal tak senonoh dengan kekasihnya, Mario Dandy.

"Namun ternyata justru tersangka MDS lah yang melakukan 'hubungan' dengan anak di bawah umur bahkan hanya hitungan hari dari kejadian yg diadukan terhadapnya. Ga masuk akal!! Dan hal ini masuk dalam pertimbangan hakim," sambungnya.

Kini, hakim telah memutuskan bahwa AG terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora.

Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman selama 3,5 tahun penjara atas keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Berapa Nominal Zakat Fitrah dengan Menggunakan Uang Tahun 2023? Antar Daerah Ternyata Berbeda!

Vonis hukuman tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU sebelumnya, yakni selama 4 tahun.

Vonis hukuman yang dianggap ringan itu kemudian membuat pihak David Ozora merasa cukup kecewa.

Bahkan kubu David Ozora berencana mengajukan banding lantaran merasa hukuman terhadap AG itu tak adil bagi korban.

"Dari kaca mata kami, pelaku anak ini tidak layak diberi keringanan karena atas perbuatannya anak korban sampai saat ini jauh dari kata pulih!!" tegasnya.***

Sentimen: negatif (100%)