Sentimen
Positif (93%)
12 Apr 2023 : 08.13
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangerang, Semarang, Surabaya, Bogor, Batang, Bekasi, Malang, Mojokerto, Pemalang, Gresik, Pasuruan, Kampung Melayu, Demak, Probolinggo, Cawang, Ngawi, Solo, Purwakarta

Kasus: Kemacetan

Partai Terkait

Jelang Mudik Lebaran 2023, Berikut Jalan Tol yang Dibatasi untuk Angkutan Pengangkut Barang

12 Apr 2023 : 08.13 Views 16

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jelang Mudik Lebaran 2023, Berikut Jalan Tol yang Dibatasi untuk Angkutan Pengangkut Barang

PIKIRAN RAKYAT - Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan arus mudik lebaran 2023, yang diprediksi akan mengalami lonjakan mencapai 123,5 juta untuk semua moda transportasi.

“Rekayasa lalu lintas di titik–titik rawan kemacetan dilakukan demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas Angkutan Lebaran,” kata Dirjen Hendro, dilansir Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kementerian Perhubungan RI.

Melalui kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023, penerapan rekayasa lalu lintas tersebut tak hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan tol, namun juga pada angkutan penyeberangan selama musim libur lebaran 2023.

"Perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan menuju pelabuhan penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah,” ucapnya.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Rp349 T, Mahfud MD Sebut Sri Mulyani akan Hadir di DPR Besok

Berikut ini merupakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama musim mudik dan balik libur lebaran 2023.

Adapun operasional kendaraan barang terdiri dari lima kategori, yakni mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.

Kemudian, mobil barang dengan kereta gandeng, dan mobil barang yang digunakan sebagai alat pengangkut hasil galian, seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan operasional angkutan barang ini akan diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol yang dimulai pada Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Baca Juga: Viral Ribuan KIP yang Masih Tersegel Ditemukan di Lapak Pengepul, BNI Buka Suara

Ruas Jalan Tol yang Dibatasi

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung

2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak

3. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Dalam Kota Jakarta

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat

a) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong;
b) Cigombong-Cibadak (Fungsional);
c) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan
d) Jakarta-Cikampek.

5. Jawa Barat

a) Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi;
b) Cikampek-Palimanan-Kanci;
c) Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi-Cimalaka; dan
e) Cimalaka-Dawuan (Fungsional).

6. Jawa Barat-Jawa Tengah: Kanci-Pejagan

Baca Juga: UU ITE segera Direvisi, DPR dan Pemerintah Telah Sepakat

7. Jawa Tengah

a) Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang;
b) Krapyak-Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh-Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang-Solo-Ngawi;
f ) Semarang-Demak; dan
g) Jogja-Solo (Fungsional)

8. Jawa Timur

a) Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo;
b) Surabaya-Gresik; dan
c) Pandaan-Malang.

Kendati demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok.

Akan tetapi, diwajibkan kepada para pengendara untuk memperlengkapi perjalanan dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, dan nama serta alamat pemilik barang.***

Sentimen: positif (93.8%)