Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait

Jonathan Latumahina

Shane Lukas
Hal yang Meringankan Vonis Kekasih Mario Dandy AG: Masih Muda dan Orangtua Sakit Berat
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara membeberkan hal-hal yang meringankan vonis kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15). Hal itu disampaikan Sri Wahyuni dalam sidang pembacaan vonis AG di PN Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.
Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni keadaan memberatkan dan keadaan meringankan.
Hakim Tunggal Sri Wahyuni mengatakan bahwa keadaan yang meringankan vonis terhadap Anak AG yakni masih di bawah umur dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
Selain itu, AG mempunyai orang tua yang dalam keadaan menderita sakit berat. "Bahwa anak menyesali perbuatannya bahwa anak orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya, Senin.
Baca Juga: Perusahaan Farmasi AS Kembangkan Vaksin Kanker dan Penyakit Jantung, Klaim Bisa Selamatkan Jutaan Nyawa
Menimbang hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG selama tiga tahun enam bulan penjara atau 3,5 tahun penjara. Tuntutan itu lebih ringan daripada yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 4 tahun penjara.
“Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” ucap Hakim Sri Wahyuni Batubara.
AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Baca Juga: Ramai Dugaan Kecurangan Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Harus Lebih Tegas Menentang Fraud
Ayah David Ozora Sempat Soroti Tuntutan JPU yang Tak Sesuai
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina langsung menanggapi vonis dari majelis hakim terhadap AG. Jonathan mengunggah tanggapan singkatnya di Twitter pada Senin, 10 April 2023.
“One down, two more to go (satu tumbang, dua lagi),” kata Jonathan.
Sebelumnya pihak keluarga menilai bahwa Kejaksaan sudah lunak sejak awal. Maka ayah David pun bisa memprediksi hukuman yang akan diterima Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?” ucap Jonathan.
"Gembos di awal, tar pas tuntutan ke mario udah kebayang sih @KejaksaanRI. Tiati ya," katanya menambahkan.***
Sentimen: negatif (99.8%)