Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: Dewan Pers
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait

Syarief Sulaeman Nahdi

Cristalino David Ozora

Mario Dandy Satriyo
Hari Ini Sidang Putusan AG Pacar Mario Dandy Digelar
Krjogja.com
Jenis Media: News

Mario Dandy Satriyo dan kekasih tercintanya AG.
Krjogja.com - JAKARTA - Mantan Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG akan jalani sidang putusan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Sidang digelar di PN Jaksel pada Senin (10/4/2023).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG besok hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB. Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4/2023).
Djuyamto menerangkan kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maximal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban.
Atas pertimbangan tersebut, maka awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang.
Djuyamto singgung Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers.
"Peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan," ucap dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Hakim Tunggal PN Jaksel menghukum anak AG pacar Mario Dandy dengan hukuman empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi.(*)
Sentimen: positif (33.3%)