Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait

Cristalino David Ozora
Kementerian PPPA Minta AG Mantan Pacar Mario Dandy Dibina dan Diawasi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - AG, mantan pacar Mario Dandy, divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menghormati vonis yang diberikan kepada AG. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menyebutkan, vonis untuk AG sesuai dengan Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Kami menghormati putusan hakim terhadap AKH AG," ujar Nahar pada Senin, 10 Maret 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.
"(Vonis AG) sesuai dengan amanah Pasal 61 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA, serta juga memperhatikan kepentingan terbaik anak," ujarnya.
Baca Juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPAI Puji Hakim
KemenPPPA hak AG untuk memperoleh pembinaan, pengawasan, pendampingan dipenuhi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, AG yang merupakan kekasih Mario Dandy Satrio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam penganiayaan berat terhadap korban David Ozora, sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin, 10 April 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri Wahyuni di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Viral Video Pria Ganti QR Code Kotak Amal Masjid di Jakarta, Polisi Bakal Selidiki
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (AG) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," ujarnya.
Dalam pembacaan putusan, Sri Wahyuni juga membacakan faktor yang meringankan dan memberatkan AG.
Faktor yang memberatkan AG adalah kondisi korban yakni David yang sampai saat ini masih terbaring di rumah sakit karena mengalami kerusakan otak.
Faktor yang meringankan, sementara itu, AG yang masih berusia 15 tahun diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.***
Sentimen: negatif (99.6%)