Sentimen
Negatif (96%)
11 Apr 2023 : 21.54
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Pekanbaru

Kasus: korupsi

ASN Dilarang Terima Gratifikasi & Parsel Hari Raya

11 Apr 2023 : 21.54 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

ASN Dilarang Terima  Gratifikasi & Parsel Hari Raya

mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mendapati permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau

.

"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata Ipi.

Informasi mengenai mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi, dapat diakses melalui laman resmi KPK atau menghubungi nomor telepon 198.

Sementara itu, pelaporan dapat disampaikan kepada KPK secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau via surat elektronik ke alamat email [email protected].

Di pihak lain, sejumlah pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran pelarangan instansi dan jajaran setempat untuk tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun atau gratifikasi sambut Idul Fitri, demi mencegah korupsi.

Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun di Pekanbaru, Sabtu, 8 April 2023 lalu kepada Antara, menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya diterbitkan merujuk terhadap perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat edaran ini sudah disebar ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Isinya ada beberapa, salah satunya soal larangan menerima dan memberi parsel dan lain sebagainya. Kita minta seluruh kepala OPD dan jajarannya agar bisa mempedomani surat edaran KPK tersebut," ungkapnya.

Dalam surat edaran itu disebutkan pegawai negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Tindakan tersebut dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Selanjutnya, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

"Kita berharap semua dapat memahami dan menaati surat edaran itu," ujar Muflihun. ***

Sentimen: negatif (96.8%)