Sentimen
Netral (76%)
11 Apr 2023 : 18.08
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: HAM

Kompak Soal Data Rp349 Triliun, Mahfud dan Sri Mulyani Jelaskan 300 Surat Berasal dari PPATK

11 Apr 2023 : 18.08 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kompak Soal Data Rp349 Triliun, Mahfud dan Sri Mulyani Jelaskan 300 Surat Berasal dari PPATK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kembali mempertegas bahwa tidak ada perbedaan data antara pihaknya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani menegaskan bahwa sumber data yang digunakan oleh kedua pihak berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dia menjelaskan bahwa nilai transaksi yang janggal Rp349 triliun merupakan penghitungan agregat. Yang berarti angka tersebut jumlah transaksi debit-kredit dan keluar-masuk.

"Secara awal tadi telah ditegaskan Pak Menko (Mahfud MD) tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat Rp349 triliun," kata Sri Mulyani di Komisi III DPR-RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

"Transaksi agregat ini ada transaksi yang debit kredit dan keluar masuk, di dalam melihat akuntansinya ini disebut double triple accounting jadi ini dijumlahkan menjadi Rp349 triliun," jelasnya.

Sementara itu, Mahfud menjelaskan, 300 surat yang berasal dari sumber yang sama, yakni laporan hasil akhir (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

300 surat dari PPATK tersebut, terdiri dari 200 LHA-LHP yang dikirim ke Kementerian Keuangan, dengan nilai agregat laporan transaksi mencurigakan sebesar lebih dari Rp 275 triliun.

Selanjutnya, dari 200 LHA-LHP tersebut, 92 LHA-LHP berstatus proaktif oleh PPATK dengan agregat laporan keuangan transaksi mencurigakan sebesar Rp 236,24 triliun.

Lalu 108 LHA-LHP merupakan permintaan dari Kementerian Keuangan, dengan nilai laporan keuangan transaksi mencurigakan sebesar Rp 39,35 triliun.

"Bahwa terhadap rekapitulasi data LHA-LHP atas transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun, antara yang disampaikan komite (TPPU) dengan data yang disampaikan Kemenkeu tidak terdapat perbedaan," ungkap Mahfud.

"100 LHA-LHP dengan rincian dikirim ke aparat penegak hukum di luar Kemenkeu, 99 LHA-LHP dan 1 LHA-LHP dikirim ke lembaga lain dengan agregat lebih dari Rp 74 triliun," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfuf menjelaskan adanya pertemuan dengan Komisi III pada 29 Maret 2023, Komite TPPU menindaklanjuti serangkaian rapat.

Diantaranya, 4 April di Kemenkeu, 5 April di PPATK, dan 8 april 2023 di kantor Kemenko Polhukam, 9 April di Kemenkeu dan kemarin 10 April di kantor PPATK.

Begitu pula dengan Sri Mulyani yang menyampaikan hal yang sama. Namun perbedaannya hanya terletak pada saat penyajian laporan kepada DPR. (Erfyansyah/Fajar)

Sentimen: netral (76.2%)