Sentimen
Negatif (100%)
11 Apr 2023 : 17.43
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: penganiayaan, pelecehan seksual

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Kekasih Mario Dandy Terbukti Berbohong Soal Pelecehan, Pihak D Buka Suara

11 Apr 2023 : 17.43 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kekasih Mario Dandy Terbukti Berbohong Soal Pelecehan, Pihak D Buka Suara

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya menghargai atas putusan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara kepada terdakwa anak AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio.

Mellisa mengakui vonis hakim pada AG di bawah tuntutan jaksa, akan tetapi keluarga David mengapresiasi apapun keputusan pengadilan.

Selain itu, Hakim Sri Wahyuni membuktikan bahwa pengakuan AG mengenai pelecehan seksual yang dilakukan David adalah kabar tidak benar. Oleh sebab itu, Mellisa menuturkan persidangan telah membukakan dan membuktikan hal yang sudah seharusnya.

“Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan sudah dibuktikan di pengadilan ini terkait dengan pelecehan terkait dengan unsur kesengajaan terkait dengan bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan ini tadi juga disebutkan oleh hakim,” katanya.

Baca Juga: TNI-Polri Geruduk Lokasi Penyimpanan Senjata KKB Papua, Senpi dan Ratusan Amunisi Diamankan

“Sehingga kami bilang ini sudah menyentuh apa-apa saja yang kami ingin tunjukan di muka persidangan dan itu sudah menurut kami terkait dengan pelaku anak ini, sudah menjadi yang semestinya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Hakim Sri Wahyuni membeberkan pengakuan AG soal motif kekerasan yang dilakukan kekasihnya kepada D. Dari penjelasan Sri Wahyuni, AG mengaku dilecehkan oleh D pada 17 Januari 2023.

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (AG) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

Baca Juga: Prabowo Subianto Terima Kunjungan Cak Imin, Ketum PKB Berikan Pujian: Surveinya Semakin Tinggi

Hal itu menyebabkan Mario Dandy marah dan berakhir dengan penganiayaan kepada D. Namun, Sri mengatakan AG terbukti mengarang mengenai pelecehan tersebut.

Pasalnya, AG tidak mengalami trauma seperti kebanyakan korban pelecehan lainnya. "Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

Menimbang hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG selama tiga tahun enam bulan penjara atau 3,5 tahun penjara. Tuntutan itu lebih ringan daripada yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 4 tahun penjara.

“Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” ucap Hakim Sri Wahyuni Batubara.***

Sentimen: negatif (100%)