Sentimen
Negatif (94%)
11 Apr 2023 : 13.09
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Pengacara David Ozora Minta JPU Banding Vonis Ringan AG: Maksimal 6 Tahun!

11 Apr 2023 : 13.09 Views 7

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Pengacara David Ozora Minta JPU Banding Vonis Ringan AG: Maksimal 6 Tahun!

AKURAT.CO Terdakwa anak, AG (15) telah dijatuhi vonis berupa 3 tahun enam bulan penjara di  Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Menanggapi vonis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, pihak David pun angkat suara.

"Kami menghargai putusan hakim tunggal, walaupun tadinya keluarga berharap hukuman maksimal. Tetapi kami menerima dan menghargai keputusan ini," ujar kuasa hukum David, Mellisa Anggraini di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

baca juga:

Namun, Mellisa tetap meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding atas vonis 3,6 tahun tersebut.

Hal ini lantaran perbuatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David dinilainya telah terbukti secara sempurna dalam persidangan.

"Namun kami meminta JPU melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," jelas Mellisa.

"Karena mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun, dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban dan terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," sambungnya.

Kendati demikian, Mellisa mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan keputusan banding tersebut kepada jaksa.

"Kami berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban," tuturnya.[]

Sentimen: negatif (94.1%)