Sentimen
Negatif (99%)
11 Apr 2023 : 12.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Yogyakarta

Masih Dalam Sengketa, Constatering di Rejowinangun Minta Dibatalkan

11 Apr 2023 : 12.40 Views 6

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Masih Dalam Sengketa, Constatering di Rejowinangun Minta Dibatalkan

Krjogja.com - YOGYA - Rencana Constatering pada pada sebidang tanah dan bangunan SHM 04057 seluas 173 m persegi di Peleman Baru Kelurahan Rejowinangun atas nama Ny Evi Supianti diminta dibatalkan. Adanya pelanggaran hukum dalam proses dikeluarkannya penetapan constatering oleh Ketua PN Yogyakarta yang diikuti dengan surat Panitera PN Yogyakarta Nomor W13.U/1388/HK.02/IV/2023, tanggal 6 April 2023 menjadi penyebab permintaan dari penasihat hukum termohon.

"Sebab yang menjadi dasar penetapan Constatering yaitu amar-amar putusan No.15/Pdt.Eks/2019/PN.Yyk Jo. No.151/Pdt.G/2016/PN.Yyk Jo. No.66/PDT/2017/ PT.YYK Jo. No. 1345 K/PDT/2018 telah Ras Judicata tetapi tidak dapat dieksekusi karena tidak secara jelas menyebutkan letak dan batas obyek sengketanya, juga tidak memuat dasar alasan yang jelas dan rinci," ungkap Dr Najib A Gisymar SH kepada wartawan, Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Usai memasukkan berkas permohonan Pencabutan Penetapan Constatering ke Ketua PN Yogya, Najib didampingi kuasa hukum lainnya, Ferry Nur Hastoro, SH dan Irsyad Santoso SHI menjelaskan constatering adalah pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas-batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi apakah sudah sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan. Namun dalam kasus ini, constatering diminta dibatalkan agar menghindari konflik di kemudian hari.

Disebutkan gugatan dari pemohon eksekusi yakni Ir Aki Lukman Noor Hakim MT pada tingkat kasasi dalam amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Di antara penggugat dan tergugat disebutkan Najib belum terjadi jual beli atas obyek tanah sesuai hukum adat.

"Pembayaran yang dilakukan penggugat tidak sah, serta menghukum tergugat mengembalikan uang penggugat total senilai Rp 455 juta, menolak gugatan penggugat selainnya. Penggugat yang membatalkan jual beli bagaimana dapat dikatakan pembayaran tidak sah," ungkap Najib.

Ditegaskan amar putusan Judex facti Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam pokok perkara butir ke-2 yang dikuatkan dalam amar mengadili sendiri di tingkat Mahkamah Agung  butir ke-2 pokok perkara sangatlah bertentangan dengan kaedah hukum acara yang mengharuskan disebutkannya secara jelas letak dan batas obyek sengketanya. "Sehingga tidak menimbulkan multi tafsir sebagaimana putusan mahkamah Agung pada perkara ini," pungkasnya. (Fxh)

Sentimen: negatif (99.8%)