Sentimen
Negatif (99%)
11 Apr 2023 : 02.55
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung, Cimahi

Kasus: Tipikor, pencurian, kasus suap, korupsi

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priyatna Divonis 4 Tahun Penjara karena Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga

11 Apr 2023 : 02.55 Views 39

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priyatna Divonis 4 Tahun Penjara karena Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga

PIKIRAN RAKYAT - Eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna divonis 4 tahun penjara akibat menyuap menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Selain hukuman penjara, dia juga harus membayar denda Rp200 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengatakan, Ajay M Priyatna terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.

Selain itu, dia juga terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 10 April 2023.

Baca Juga: Eksepsi Ajay Eks Wali Kota Cimahi Tersangka Kasus Suap: Isi Dakwaan Tidak Cermat

Tidak hanya itu, hakim juga memberi hukuman tambahan kepada Ajay M Priyatna, berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah dia merupakan Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Selain itu, Ajay M Priyatna juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan pencurian uang rakyat. Sedangkan hal yang meringankan, Ajay M Priyatna bersikap sopan selama persidangan dan juga memiliki tanggungan keluarga.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ajay M Priyatna itu pun lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dipenjara selama 8 tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.

Sebelumnya, Ajay M Priyatna didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp507 juta agar tidak melibatkannya saat ada penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ajay M Priyatna juga didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat. Penerimaan uang itu pun diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ajay Sebut Isi Dakwaan Jaksa Tidak Cermat dan Tidak Jelas

Kasus Stepanus Robin

Praktik lancung Stepanus Robin Pattuju diketahui ketika penyidik KPK kesulitan menangkap M Syahrial dalam kasus pencurian uang rakyat di Tanjungbalai. M Syahrial ternyata menyuap Stepanus Robin Pattuju dan berupaya menghentikan perkara.

Dalam aksinya, Stepanus Robin Pattuju dibantu kuasa hukum bernama Maskur Husain menerima uang senilai Rp 1,69 miliar. Dia juga terlibat dalam beberapa pertemuan dengan Maskur yang difasilitasi oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang kini juga menjadi tersangka kasus pencurian uang rakyat.

Stepanus Robin Pattuju dan Maskur juga diketahui telah mendapatkan uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado senilai Rp3 miliar. Uang tersebut diberikan Azis Syamsuddin untuk memuluskan rencana penghentian penanganan kasus pencurian uang rakyat Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang menjerat Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado bersama seorang bekas bupati disinyalir melakukan perbuatan pencurian uang rakyat ihwal pencairan DAK tersebut.***

Sentimen: negatif (99.2%)