Sentimen
Negatif (96%)
11 Apr 2023 : 00.20
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: penganiayaan

Sidang Vonis Siang Nanti, AG Diperbolehkan Tak Hadir

11 Apr 2023 : 00.20 Views 8

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Sidang Vonis Siang Nanti, AG Diperbolehkan Tak Hadir

AKURAT.CO Terdakwa anak, AG (15) akan menghadapi sidang putusan atau vonis terkait kasus penganiayaan David Ozora (17) hari ini, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan informasi, sidang tersebut akan digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa anak AG akan dihelat secara terbuka pada Senin 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu (9/4/2023) malam.

baca juga:

Meskipun digelar secara terbuka, Djuyamto mengatakan bahwa terdakwa anak AG diperbolehkan tidak hadir dalam persidangan putusan.

"Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum, namun dapat tidak dihadiri oleh terdakwa anak," ujarnya.

Menurut Djuyamto, hal itu diatur dan sesuai dengan Pasal 61 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dengan hukuman selama empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam pertimbangan JPU, AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. []

Sentimen: negatif (96.6%)