Sentimen
Negatif (100%)
10 Apr 2023 : 20.29
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Institusi: UII

Kab/Kota: Garut

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Apa yang Perlu Disiapkan jika Pemilu 2024 Ditunda? Dosen UII Menjawab

10 Apr 2023 : 20.29 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Apa yang Perlu Disiapkan jika Pemilu 2024 Ditunda? Dosen UII Menjawab

PIKIRAN RAKYAT – Isu Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ditunda beberapa waktu terakhir ramai dibicarakan. Peneliti Universitas Islam Indonesia (UII), Jamaludin Ghafur, mengungkap apa yang perlu disiapkan jika ajang itu ditunda.

UUD 1945 pasal 22E ayat 1 memang menyatakan bahwa pemilu digelar setiap lima tahun, namun bukan tidak mungkin ada kondisi tertentu yang menyebabkan hal itu tidak bisa dilaksanakan, seperti bencana, perang, darurat militer, maupun darurat sipil.

Covid-19 adalah salah satu di antara kondisi tertentu tersebut. Jamaludin menyatakan 80 negara di dunia menunda pemilu akibat bencana pandemi tersebut. Adapun kondisi tertentu lainnya bisa berupa perintah lembaga peradilan.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku tergugat. Salah satu putusannya adalah meminta tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ditetapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal dalam 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata Jamaludin.

Baca Juga: Pengesahan Rancangan UU Perampasan Aset Jangan Jadi Dagelan Politik Jelang Pemilu 2024

Jika banding KPU ke Pengadilan Tinggi gagal dan kasasi di Mahkamah Agung juga gagal, Pemilu 2024 akan ditunda karnea putusan PN Jakpus tentang Partai Prima di atas akan berkekuatan hukum tetap.

Apa yang perlu disiapkan jika Pemilu 2023 ditunda?

Dilansir dari laman The Conversation, terdapat empat hal yang perlu disiapkan jika pesta demokrasi lima tahunan itu ditunda, apapun alasan penundaan tersebut:

1.    Alasannya harus mendesak

Jamaludin menyatakan alasan penundaan itu harus mendesak. Contohnya jika ada kondisi yang mengancam keselamatan bangsa seperti perang. Adapun jika alasannya di luar itu, hendaknya pemilu tetap digelar.

Baca Juga: Ribuan Anggota TNI-Polri di Garut Ketahuan Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024

2.    Ada lembaga yang menentukan

Ditunda atau tidaknya pemilu hendaknya ditentukan lembaga tertentu, bukan oleh klaim seseorang. Dalam konteks Indonesia, Mahkamah Konstitusi adalah yang paling tepat menurut Jamaludin.

3.    Durasi penundaan harus ditetapkan

Contoh durasi penundaan itu bisa tiga bulan, enam bulan, dan sebagainya. Tentu durasi itu perlu ditentukan mempertimbangkan evaluasi, kondisi terbaru, maupun kebutuhan sesuai putusan pengadilan.

4.    Tidak boleh ada kekosongan jabatan

Baca Juga: Legislator Harap Pelanggaran Etika Tidak Terulang Lagi di Lingkungan Penyelenggara Pemilu

Cara agar tidak terjadi kekosongan jabatan adalah dengan memperpanjang masa kekuasaan pemerintahan sebelumnya. Hal itu dinilai sebagai pilihan paling rasional.

"Dengan adanya peraturan yang mengatur soal penundaan pemilu ini diharapkan ada kepastian hukum sehingga bila situasinya mengharuskan pemilu ditunda, tidak akan menimbulkan kekosongan kekuasaan yang dapat berakibat munculnya kegaduhan sosial dan instabilitas pemerintahan," kata Jamaludin.

Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan mengungkap penolakannya terhadap penundaan Pemilu 2024, perpanjangan masa jabatan presiden, dan wacana presiden tiga periode. Ia menegaskan kepatuhannya pada konstitusi.

"Yang pertama, saya minta disampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak itu sudah ditetapkan,” ujarnya pada 10 April 2022 lalu.

"Ini perlu dijelaskan, jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan Pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan presiden dan juga yang berkaitan dengan soal 3 periode," katanya.

Di antara pernyataannya yang paling terkenal adalah seputar orang yang mengusulkan dirinya menjadi presiden tiga periode. Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyebut siapa saja yang mengusulkannya dianggap sebagai orang yang ingin menjerumuskannya.

“Kalau ada yang mengususlkan masa jabatan tiga periode, ada tiga motif menurut saya (yaitu) ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Karena sejak awal, (saya) sudah menegaskan bahwa saya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945,” ucapnya pada 2 Desember 2019 silam.***

Sentimen: negatif (100%)