Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukoharjo
Tokoh Terkait

Nuril Huda
KPU Sukoharjo Nyatakan Partai Prima Belum Memenuhi Syarat
Krjogja.com
Jenis Media: News

Ilustrasi
Krjogja.com - SUKOHARJO - Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini diputuskan melalui rapat pleno hasil verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo. Kekurangan syarat tersebut harus segera dilengkapi.
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Sabtu (08/04/2023) mengatakan, KPU Sukoharjo sudah melaksanakan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima. Hasil dari verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima tersebut kemudian digelar rapat pleno.
Hasilnya Partai Prima dinyatakan belum memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Ada sejumlah kelengkapan syarat yang harus dipenuhi agar bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
KPU Sukoharjo mengatakan kekurangan syarat dari Partai Prima berupa keanggotaan partai yang ditunjukan dengan bukti KTA. Partai Prima mendapat kesempatan waktu untuk melengkapinya. Hal ini wajib dilakukan agar dapat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
"Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). KPU Sukoharjo masih menunggu hasil perbaikan syarat. Hasil perbaikan syarat itu nanti juga masih akan dilihat sudah memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.
KPU Sukoharjo sudah menyerahkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima kepada KPU Provinsi Jawa Tengah. Hal ini penting mengingat di tingkat Provinsi Jawa Tengah juga harus digelar rapat pleno secara berjenjang sampai ke pusat. (Mam)
Sentimen: positif (99.9%)