Sentimen
Negatif (96%)
10 Apr 2023 : 17.55
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Kasus: penganiayaan

Sidang Vonis AG Terbuka Tapi Pengunjung Dibatasi

10 Apr 2023 : 17.55 Views 31

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Sidang Vonis AG Terbuka Tapi Pengunjung Dibatasi

AKURAT.CO Sidang putusan atau vonis terdakwa anak, AG (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora (17), akan digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) siang.

"Pembacaan putusan atau vonis dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (10/4/2023).

Meski digelar secara terbuka, Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya akan membatasi jumlah pengunjung dalam ruang sidang tersebut.

baca juga:

"Walaupun pembacaan sidang terbuka untuk umum, tetapi ruang sidangnya adalah ruang sidang anak karena UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," jelasnya.

Lebih lanjut, Pejabat Humas PN Jaksel itu menyampaikan bahwa kapasitas ruang sidang akan dibatasi menjadi hanya 20 orang termasuk hakim, jaksa, pihak terdakwa, dan pihak korban.

"Kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 personil," kata Djuyamto.

"Termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, dan keluarga korban," sambungnya.

Untuk para awak media bisa memperoleh informasi dengan menunjuk perwakilan yang akan masuk di ruang persidangan..

"Hal ini mengacu pada Pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers bahwa awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilian yang disepakati masuk ke ruang sidang," tuturnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dengan hukuman selama empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). JPU menyatakan AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.[]

Sentimen: negatif (96.2%)